Hukum  

Dua Wartawan Pelapor Pengancaman Dimintai Keterangan

IMG-20240310-164257

Medan, TRIBRATA TV

Dua wartawan yang mengadukan pengancaman saat melakukan peliputan ke Polres Pelabuhan Belawan, dimintai keterangannya oleh penyidik, Sabtu (6/2/2021).

IMG-20240227-124711

Dua jam diperiksa penyidik dengan materi 13 pertanyaan kepada keduanya sebagai saksi.

“Kami diperiksa oleh Pak Dalimunthe selama 2 jam. Kami diajukan pertanyaan oleh penyidik sebanyak 13 pertanyaan”, ujar Armen Tanjung dan Z. Limbong di kantor Belawan Pers Club (BPC) di Jalan Selebes Gang 11 Kelurahan Belawan II, usai menjalani pemeriksaan.

Menurutnya, selama dalam pemeriksaan di ruang Juper tersebut, berlangsung dalam suasana yang santai dan interaktif.

“Selama diperiksa, suasananya santai. Dan saya minta kepada Juper agar dalam kasus pengancaman ini, tidak hanya diterapkan peraturan KUHP tapi juga dimasukkan Undang Undang Tentang Pers. Dimana di dalam Undang Undang itu disebutkan, bagi siapa saja yang menghalang-halangi tugas Pers, akan dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta”, ujar Armen.

Sementara Ketua Belawan Pers Club (BPC), Irwan S Pane berharap agar kasus pengancaman pada anggotanya ini terus difollow up oleh Polres Pelabuhan Belawan. ” Kasus pengancaman terhadap wartawan yang sedang menjalani tugas jurnalistik ini adalah merupakan sesuatu hal yang sangat kita sayangkan. Kita berharap agar pihak Polres Pelabuhan Belawan dapat menjadikan kasus ini sebagai atensi untuk terus ditindaklanjuti. Jangan berhenti di tengah jalan”, ujarnya.

Terkait dengan dugaan kasus pengancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas dan sudah mulai berproses di kepolisian ini, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP M. Dayan belum berhasil dikonfirmasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum pengusaha kapal perikanan bernama Ahu, diduga melakukan pengancaman terhadap 2 wartawan yang hendak konfirmasi kepadanya. Kedua wartawan, yakni Armen dan Ganden, ketika itu melihat sebuah bangunan Gudang di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan yang diduga kuat tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Saat dikonfirmasi, Ahu yang disebut-sebut sebagai pemilik bangunan tersebut tidak mau memberikan keterangan dan malah mengancam wartawan akan dikampak. Sehingga atas dugaan pengancaman itu, kedua wartawan bersama BPC, membuat surat laporan kepada Polres Pelabuhan Belawan. (P.Sitorus)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *