IMG-20240409-WA0045

Ditresnarkoba Polda Sumsel, Tangkap 2 Pengedar Sabu di OKI

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Merajalelanya peredaran narkotika yang ada di wilayah Sumsel telah menjadi perhatian serius dari semua pihak.

IMG-20240227-124711

Terutama dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel dan jajaran, yang terus menerus menggaungkan perang terhadap peredaran narkotika.

Kali ini, 2 pria paruh baya ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumsel saat hendak bertransaksi di Jalan Sepucuk Desa Kedaton Kecamatan Kayu Agung kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira jam 22.00 WIB yang lalu.

Kedua pelaku berinisial AJ (46) warga Desa Sungai Ceper Darat kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI, dan JR (56) warga Desa Tulung Selapan kecamatan Tulung Selapan kabupaten OKI Provinsi Sumsel.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.

“Penangkapan 2 pelaku dilakukan Unit 2 Subdit I dibawah pimpinan AKBP Dudi Novery SE dan AKP Zulfikar SH beserta team,” ujarnya, Selasa (7/2/2023).

“Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 154,54 gram,” terangnya.

Sebelumnya personil Unit 2 Subdit 1 mendapat informasi dari masyarakat, tersangka JR sering bertransaksi narkoba.

Hingga Kamis (12/2/2023) sekira jam 15.30 WIB personil menyamar sebagai pembeli, kemudian tersangka JR memesan narkotika jenis sabu kepada tersangka AJ.

Setelah sepakat, kemudian pelaku dan anggota yang menyamar melakukan transaksi di Desa Sepucuk Kecamatan Kayu Agung Kabupaten OKI, tepatnya di pinggir jalan sekira pukul 22.00 WIB.

Masih kata Kombes Heru, saat tersangka JR dan AJ menyerahkan 1 kotak yang dilakban warna hitam berisikan 2 paket sabu dengan berat 154,54 gram kepada anggota, keduanya langsung ditangkap.

“Kemudian kedua pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel, untuk diproses dan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Kombes Heru.

“Untuk 2 pelaku akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (suherman)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *