Pelalawan, TRIBRATA TV
Satnarkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Bandar Sekijang Kabupaten Pelalawan, Riau.
Tidak tanggung-tanggung 2 orang terduga pelaku ditangkap pada Minggu (5/2/2023) di Rantau Baru Desa Kiyap Jaya Kecamatan Bandar Sekijang.
Penangkapan bermula dari pengembangan tersangka Pasutri NL dan JN dalam kasus narkotika. Pengakuan tersangka, sabu itu diperoleh dari ES (32). Kemudian team opsnal melakukan pengembangan dan menangkap ES dan VH (40) di Rantau Baru Desa Kiyap Jaya.
Dalam penggeledahan ditemukan kotak obat yang berisikan 1 paket sabu, 2 bal plastik klep, 1 buah timbangan digital dan handphone. Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh sabu itu dari WW, yang kini masih diburu. (situmorang)