Hukum  

Polda Sumut Tetapkan Tanty Yosepa Tarigan Tersangka Penipuan dan Penggelapan

IMG-20240310-164257

Medan, TRIBRATA TV

Keresahan ahli waris atau pemilik tanah di Desa Pertampilen Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang sedikit berkurang setelah penyidik Polda Sumut menetapkan Tanty Yosepa Tarigan alias Nd Winda sebagai tersangka penipuan dan penggelapan, Jumat (5/2/2021).

IMG-20240227-124711

Pasalnya sejak bergulirnya kasus ini hingga terjadi pelaporan ke Polda Sumut telah berlangung selama 5 bulan dan penyidik unit V Subdit 1 TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut sudah banyak memeriksa pihak-pihak terkait dengan kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit 1 TP Kamneg AKBP Jistoni Naibaho menjelaskan telah dilakukan gelar perkara pada Jumat (5/2/2021) dengan rekomendasi gelar terhadap terlapor Tanty Yosepa Tarigan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan.

“Rencana tindak lanjut penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Tanty Yosepa Tarigan untuk diperiksa sebagai tersangka,” tulis AKBP Jistoni Naibaho dalam suratnya bernomor B/261/II/2021/Ditkreskrimum yang berhasil diperoleh TRIBRATA TV.

Diketahui, TYT alias Nd Winda dilaporkan Mery Yanti Keliat atas tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 372 subs 378 KUHPidana, dengan bukti lapor nomor : LP/1635/VIII/2020/Sumut/SPKT, Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana tanggal 30 Agustus 2020.

Diketahui sebelumnya, dari hasil pemeriksaan dan survei lapangan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara total luas tanah yang dijual kepada Pemkab Deli Serdang 32.912 meter persegi.

Pemilik tanah atau ahli waris awalnya menguasakan kepada TYT alias Nd Winda melalui Notaris Yusrizal SH dengan nomor salinan 13 dan 14 tanggal 19 November 2019.

Untuk surat kuasa penjualan no 13 dan 14 ini hanya berlaku selama 10 bulan atau surat kuasa kepada TYT alias Nd Winda sudah berakhir tanggal 5 September 2020 dan tidak berlaku lagi.

Kepada TRIBRATA TV, Mery Yanti Keliat mengatakan tanggal 19 November 2019 dibuat surat kuasa penjualan tanah antara Mery Yanti Keliat dengan TYT alias Nd Winda di Notaris Yusrizal SH, nomor akte kuasa 13 dan 14 untuk dua bidang tanah seluas 12.932,5 M² sesuai keterangan tanah No 593/23/DP/IX/2019 tanggal 20 September 2019 seluas 2.522.50 M² dan No 593/23/DP/IX/2018 seluas 10.410 M².

Selanjutnya, tanggal 4 Desember 2019 TYT alias Nd Winda dan Ir Ramlan Refis (Kadisperindag Deli Serdang saat itu) membuat surat perjanjian pengikatan jual beli tanah di Notaris Yusrizal SH berdasarkan surat kuasa penjualan dengan isi perjanjian akan dilakukan pembayaran dua tahap yaitu tahap satu tanggal 22 Desember 2019 dan tahap kedua paling lama tanggal 20 Juli 2020.

Masih kata Mery Yanti Keliat tanggal 19 Desember 2020 dilaksanakan PHGR (Pelepasan Hak dan Ganti Rugi) No 28 dihadapan Notaris Yusrizal SH berdasarkan surat kuasa penjualan nomor 13 dan 14.

Kemudian, tanggal 23 Desember 2019 TYT alias Nd Winda menerima pembayaran tahap satu senilai Rp7 miliar melalui rekening Bank Sumut, namun tidak memberitahukan kepada para ahli waris selaku pemilik tanah dan dari nominal itu belum semua ahli waris menerima lunas uang hasil jual beli tanah tersebut.

Setelah Pemkab Deli Serdang melakukan pembayaran pada tahap satu disini mulai muncul permasalahan, dimana TYT alias Nd Winda tidak segera menyerahkan semua uang pembayaran tersebut kepada para ahli waris dan baru diberikan kepada ahli waris sebesar Rp3,1 miliar dengan cara dicicil sehingga ahli waris gerah dan marah kepada TYT alias Nd Winda.

“Kemana sisa dana sebesar Rp3,9 miliar itu, kami yakini uang itu sudah digelapkan TYT alais Nd Winda, maka kami laporkan dia ke Polda Sumut untuk meminta kejelasannya,” ujarnya.

Mereka menuding keras TYT alias Nd Winda tidak jujur dan diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan atas uang ganti rugi yang sudah dibayarkan Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada tahap pertama senilai Rp7 miliar.

Mery Yanti Keliat melanjutkan ia selaku ahli waris memiliki perbagian lahan seluas 12.900 meter, namun TYT alias Nd Winda baru menyerahkan uang sebesar Rp150 juta, padahal ganti rugi lahan dari Pemkab Deli Serdang mencapai miliaran rupiah lebih.

Untuk diketahui, dalam perjanjian itu diungkapkan bahwa pembayaran dilakukan dalam dua tahap dengan harga tanah berdasarkan KJPP yang sudah dikeluarkan oleh Pemkab Deli Serdang dengan harga Rp447.000/ meter.

Untuk diketahui pemilik tanah itu berjumlah 5 orang dan sudah ada yang dibayarkan sebagian oleh TYT alias Nd Winda diantaranya Robinson Tarigan Rp600 juta, Martalena Ginting Rp1,2 miliar Rahap Tarigan Rp700.000.000, Sabarita Sinulingga Rp450.000.000, Mery Yanti Keliat Rp150.000.000.

Sekedar diketahui, Pemkab Deli Serdang berencana untuk merelokasi Pasar Pancur Batu ke lokasi Desa Pertampilen yang berjarak hanya sekitar 300 meter dari Pasar Pancur Batu saat ini.

Karena selama ini keberadaan pasar Pancur Batu dianggap sudah tidak layak dan sudah sempit karena jumlah pedagang semakin membludak. (Bonni T Manullang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *