Medan, TRIBRATA TV
Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan Polda Sumut menangkap 3 pelaku pencurian sepeda motor.
Kejadian berawal saat korban warga Jalan SM. Raja Gg Mesjid Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas pada Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dengan keadaan terkunci stang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian 2 pelaku D.P.N (29) warga Jalan Muara Desa Amplas Kecamatan Percut Seu Tuan dengan W.L.A (25) warga Jalan Pasar IV Desa Marendal II Kecamatan Patumbak dengan menggunakan kunci T, merusak sarang kunci sepeda motor korban dan membawa kabur.
Pada saat para pelaku melakukan aksinya terdengar oleh korban dan spontan korban berteriak maling. Namun, para pelaku tidak mengindahkan teriakan korban dan terus menancap gas sepeda motor korban.
Saat bersamaan Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Y Dabutar sedang melakukan patroli di seputaran lokasi. Mendengar teriakan korban, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan tidak jauh dari lokasi kejadian para pelaku berhasil di amankan.
Dari kedua pelaku diamankan 1 kunci T dan motor Honda Vario BK 2600 AIQ warna putih. Selanjutnya kedua pelaku bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Patumbak untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selanjutnya, pada hari Senin (3/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB juga terjadi pencurian motor di Jalan Panglima Denai Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas.
Pelaku A.S (24) warga Jalan Tirto Sari Kecamatan Medan Tembung mencuri Honda Vario 150 BK 2962 AIH warna Merah yang terparkir di depan toko roti dengan keadaan stang terkunci. Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Patumbak.
Atas dasar Laporan Polisi tersebut, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir memerintahkan Team URC Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap pelaku pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan Team URC pada Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB diketahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya pelaku beserta motor hasil curiannya berhasil di amankan di daerah Jalan Panglima Denai.
“Ketiga pelaku yang kita amankan dari dua Laporan Polisi yang kita terima adalah residivis curanmor dan telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi yang ada di Kota Medan,” terang Kapolsek.
“Para pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman penjara,” tutup Faidir.
Penulis : H Pakpahan
Editor : Aqila