Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Tim Psikologi dari Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (04/02/2023) kemarin melakukan pendampingan psikologi kepada anak korban penganiayaan YN alias YT, bocah usia 2,9 tahun yang dianiaya orang tua angkatnya.
Pendampingan paikologi dilakukan di kediaman korban di rumah Jabatan Sekda Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), didampingi keluarga dan personel unit PPA Polres TTS.
Menurut Psikolog Biro SDM Polda Nusa Tenggara Timur Iptu Juan A Djara S.PSi,MSi rasa trauma anak-anak korban kekerasan dan penganiayaan perlu dipulihkan dengan pendekatan psikologi yang membuat anak nyaman berada dalam situasi sosial, serta menarik minat dan semangatnya.
Dengan demikian lanjutnya kegiatan ini untuk mengidentifikasi kondisi psikologis korban saat ini dan pengaruh trauma terhadap perkembangan psikologis anak, agar anak merasa nyaman dan tidak terganggu secara psikis.
Disaksikan wartawan, Tim Psikologi Polda Nusa Tenggara Timur berdialog dan bermain bersama korban serta memberikan mainan. Korban pun nampak ceria saat bertemu tim psikologi Biro SDM Polda Nusa Tenggara Timur.
Untuk diketahui pelaku kekerasan adalah OAT alias Ori (34), warga Desa Tunua Kecamatan Mollo Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan, yang kini sudah diamankan Polisi di Sel Mapolres TTS.
Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan, sudah memeriksa sejumlah saksi yakni Yermi Nenometa, Carles Tuanane dan Ai Leo, staf Yayasan CIS Timor. Juga memeriksa Maher Tanu (Kepala Desa Tunua), Yance Eliaser Oematan (Kepala Dusun 1) dan Nofriyanto Tfuakani.
Sebelumnya Kapolres TTS,AKBP I Gusti Putu Suka Arsa membenarkan adanya korban kekerasan terhadap anak dalam bentuk aniaya fisik pada Jumat (21/01/2023) lalu tepatnya di kamar tamu rumah tua milik Edison Sipa (Sekda Kabupaten Timor Tebgah Selatan) di Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Kapolres Gusti menguraikan kronologis penganiayaan, Ori mengikat kedua kaki anak korban menggunakan tali sepatu ukuran panjang kurang lebih 40 centi meter, yang diputar pelaku 2 kali dengan posisi korban duduk diatas karpet yang berada di atas lantai kamar, lalu diikat secara kuat oleh pelaku.
“Selain itu pelaku juga mengikat kedua tangan korban menggunakan tali rafia warna biru dengan posisi korban saat itu sambil duduk diatas karpet yang berada di lantai,” jelas Kapolres Gusti
Selanjutnya beberapa staf Yayasan CIS Timor yang bertugas di dekat TKP, mendengar suara tangisan korban sehingga mereka membuka pintu rumah dan mendapati korban dalam keadaan tergelatak di lantai kamar dengan posisi tertelungkup.
Kedua tangan korban dalam keadaan terikat ke belakang, tubuh korban dan kedua kaki korban juga dalam keadaan terikat dan posisi pintu kamar dipalang dengan menggunakan sebuah speaker besar sehingga korban tidak dapat keluar dari dalam ruangan tersebut.
“Saat ditemukan, korban menangis dan ketakutan, dalam kondisi lemas karena kemungkinan korban belum makan,” ujarnya.
Pada kedua kaki dan kedua tangan yang terikat mengalami bengkak, juga ada beberapa bekas luka pada tubuh korban dan beberapa luka yang belum sembuh.
Selain itu, jari kelingking tangan kiri korban mengalami luka dan berdarah.
Atas perbuatan pelaku Ori dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara, dan arau Pasal 44 ayat (1) undang -undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. (efan baitanu)
49 total views