IMG-20240409-WA0045

Oknum Kades Bukit Penai Kapuas Hulu Diduga Korupsi ADD

IMG-20240409-WA0076

Kapuas hulu TRIBRATA TV

Oknum Kepala Desa Bukit Penai Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu berinisial BD, yang terpilih kembali untuk kedua kalinya beberapa waktu lalu, diduga telah menyalahgunakan penggunaan dana desa selama menjabat di periode pertama.

IMG-20240227-124711

Tidak tanggung-tanggung indikasi nilai korupsi yang dilakukannya selama bertahun-tahun mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan informasi yang media ini dapatkan dari warga berinisial RY, desanya sampai saat ini tidak pernah merasakan pembangunan dan transparansi penggunaan keuangan dari ADD (Anggaran Dana Desa) dan bahkan ada indikasi penggunaan secara fiktif.

“Jika melihat daftar penggunaan anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah desa, banyak yang diduga fiktif dan sebagai masyarakat kami tidak pernah melihat atau menikmati realisasi dana desa. Jelas sekali ini adalah indikasi tindakan korupsi” ucap RY, seorang warga Desa Bukit Penai, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, ada sekitar 13 item penganggaran yang diduga fiktif atau indikasi korupsi yang dilakukan oknum kades, mulai dari tahun 2018 sampai 2021, dan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Sebagai contoh, pada point nomor 3, ada penganggaran tahun 2019 sub bidang pertanian dan peternakan untuk pembuatan kandang ayam senilai Rp30 juta dan pembelian ayam petelur senilai Rp80 juta, namun kenyataannya tidak ada realisasinya, hanya kandang saja yang dibangun dengan menggunakan material bekas.

Demikian juga pada point – point lainnya, semuanya terindikasi tidak terealisasi.

“Jelas ini adalah pembodohan kepada masyarakat Desa Bukit Penai, dan ini harus ditindak oleh aparat penegak hukum agar oknum kepala desa tersebut mempertanggung jawabkan perbuatannya”, lanjut RY.

Berdasarkan informasi dan investigasi yang didapat media ini oknum kepala desa tersebut juga melakukan penggusuran lahan inti HGU milik perusahaan perkebunan, dan itu dilakukannya untuk merealisasikan janji politiknya kepada warga pada pilkades beberapa waktu lalu.

“Penggusuran lahan untuk tapak rumah warga di lahan inti HGU perusahaan adalah tindak pidana yang harus diproses penegak hukum”, tutupnya. (tim)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *