Medan, TRIBRATA TV
Beredar kabar di media online Polsek Medan Barat menangkap seorang pengedar sabu berinisial MF alias F (26), dan dilepas setelah disebut-sebut “memberi uang diduga sejumlah Rp60 juta kepada oknum penyidik”, Rabu (3/2/2021).
MF alias F merupakan warga Jalan Karya Gang Sepakat, Kecamatan Medan Barat dan disinyalir MF alias F sudah bebas pada Sabtu (23/1/2021)
Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi mengatakan terkait kasus MF sudah dilakukan proses gelar perkara di Satresnarkoba Polrestabes Medan, dan rekomendasi dari gelar perkara adalah dapat diberikan kepastian hukum terhadap diduga pelaku kejahatan narkoba atas nama MF alias F.
Kemudian, terkait isu adanya sejumlah uang diserahkan kepada oknum penyidik Polsek Medan Barat dibantah keras oleh pihaknya dan dikatakan bahwa berita itu tidak benar.
“Tidak benar berita tersebut,” katanya tegas.
Selain itu, kata Afdhal, dalam rekomendasi tersebut juga diminta untuk dilakukan assessment ke BNNP Sumut atau tempat rehabilitasi ketergantungan narkotika, karena hasil pemeriksaan urine diduga pelaku adalah mengandung positif narkotika.
“Hasil pemeriksaan barang bukti dari Bidlabfor Polda Sumut adalah negatif mengandung narkotika,” tutur Kapolsek Medan Barat kepada TRIBRATA TV via WhatsApp Rabu (3/2/2021) malam.
Diketahui MF diamankan oleh Reskrim Polsek Medan Barat pada Selasa (19/1/ 2021). Ia diringkus di sekitar rumahnya di pinggiran Sungai Deli Jalan Karya Gang Sepakat, Medan, Sumatera Utara. (Bonni T Manullang)