Hukum  

Viral, Hotman Paris Tanggapi Kasus Pencabulan Anak Kandung di Sergai

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea melalui akun instagramnya menanggapi perkara pencabulan anak kandung yang saat ini disidangkan Pengadilan Negeri Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

IMG-20240227-124711

Dalam pernyataannya Hotman Paris minta kepada Kepala Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan Kepala Pengadilan Negeri Sei Rampah untuk mengecek kebenaran terdakwa kasus pencabulan tidak ditahan kejaksaan.

“Kepada bapak Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan bapak Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, ada viral di medsos katanya ada perkara pidana yang sedang berlangsung orang yang diduga pelaku pencabulan sampai saat ini tidak ditahan, tolong dicek benarkah orang itu tidak ditahan sampai sekarang, ” tanya Hotman.

Menurutnya, banyak orang yang meminta tolong padanya untuk bertanya soal ini. Namun ia mengakui bukan kewenangannya menangani perkara ini, karena sudah masuk ke pengadilan.

Sebelumnya, video Happy yang berdemo di depan Kejaksaan Negeri Sei Rampah viral di media sosial. Ia mendesak kejaksaan menahan Johan Wijaya, yang tak lain suaminya sendir atas kasus pencabulan pada anak kandung mereka.

Menurut Happy (34), anaknya Jc (5) telah dicabuli Johan sejak berusia 2 tahun. Pencabulan ini terungkap pada Januari 2019 dan dilaporkan pada 28 Januari 2019 ke Polres Sergai dengan nomor LP/40/I/2019/SU/RES/SERGAI.

Happy yang dikonfirmasi awak media Senin (1/2/2021) sekitar pukul 13:00 Wib di halaman Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai mengatakan mereka menyesalkan Johan Wijaya tidak ditahan pihak kejaksaan.

“Apapun alasannya, harusnya terdakwa ditahan karena pasal yang dikenakan padanya diatas 5 tahun. Kalau dikatakan tahanan kota, ia sering ke Kota Medan, padahal ia tidak boleh keluar Perbaungan,” ujar Happy.

Selain itu ia juga menyayangkan tuntutan jaksa yang tidak maksimal. Jaksa hanya menuntut 9 tahun penjara. “Pencabulan ini dilakukan oleh orang yang harus melindungi, harusnya tuntutannya diatas 10 tahun,” kata Happy lagi sambil menangis.

Ia menilai ada “permainan” di kejaksaan sehingga tuntutan rendah dan terdakwa tidak ditahan.

“Kita berharap penegak hukum, baik jaksa dan hakim lebih bijak dalam menangani perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur apalagi yang dilakukan oleh orangtua kandungnya,” tambahnya. (Edrin)

CEK VIDEONYA:

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *