Hukum  

PN Medan Eksekusi Lahan di Paya Pasir Marelan

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Juru sita pengadilan Negeri Medan melakukan eksekusi lahan berperkara di Jalan Jala IX, lingkungan IX, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (3/2/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

IMG-20240227-124711

Pembacaan penetapan lahan seluas 8.081 meter persegi dari gugatan seluas 14.193 meter persegi, penetapan surat eksekusi PN Medan dibacakan M.Syahrir disaksikan kuasa hukum pemohon serta pihak kepolisian, warga dan kepala lingkungan 2

PN Medan menetapkan eksekusi nomor 34/SPP/2016/PN Medan atas gugatan penggugat ahli waris Alm Insyahrial dengan tergugat Sugiharno.

M.Syahrir mengatakan hanya menjalankan tugas. “Hari ini hanya membacakan penetapan putusan lahan seluas 8.081 M2 bang,”ucapnya singkat.

Pengeksekusian lahan tersebut dikawal Polres Pelabuhan Belawan dipimpin Kabag Ops Kompol Mustafa Nasution dan Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari dan Babinsa Koramil Labuhan.

Tim eksekusi, dan warga mengelilingi lahan itu tanpa ada gangguan aksi demo warga yang sempat berseteru. Eksekusi ini berjalan lancar dan aman serta kondusif meski warga ikut menyaksikannya. PN Medan dan kuasa hukum memasang plang pengumuman larangan memasuki lokasi tersebut. (P.Sitorus)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *