IMG-20240409-WA0045

2 DPO Polda Lampung Diringkus Polres Ogan Ilir, Sumsel

IMG-20240409-WA0076

Ogan Ilir, TRIBRATA TV

Tim gabungan Resmob Polda Lampung bersama Tim Macan Satreskrim Polres Ogan Ilir (OI) Polda Sumsel, meringkus dua dari empat DPO kasus pencurian rumah kosong di Lampung.

IMG-20240227-124711

Tersangka berinisial AS (25) dan NR (35) keduanya tak berkutik saat diringkus tim gabungan di lokasi persembunyiannya, Selasa (2/2/2021).

Keduanya merupakan warga Komplek Permata Indralaya Blok E3 No 61 Kelurahan Dusun Permata Baru Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.

Tersangka ditangkap atas Laporan Polisi Nomor : LP/B–19/01/2021/LPG/RESTA BALAM/SEK TKT, tanggal 12 Januari 2021 dengan korban Yuli (30) warga Bandar Lampung.

AS dan NR serta dua rekan mereka AW alias Bili dan AN yang masih diburu, berhasil membobol rumah yang ditinggal pemiliknya saat bekerja pada Selasa (12/01/2021) pukul 13.00 Wib.

Para komplotan ini menggasak surat tanah, surat apartemen, kios, dan 1 buah BPKB mobil Avanza Tahun 2015 dengan nomor polisi BE 1184 BO, dollar Singapura 5.000.000 dan perhiasan emas seberat 300 gram dan koleksi batu cincin hias, serta koin logam kuno.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp405.000.000. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Karang Lampung.

“Benar, tim gabungan dari Resmob Polda Lampung bersama Tim Macan Reskrim Polres OI, berhasil mengamankan 2 dari 4 DPO kasus curat pembobolan rumah kosong di Lampung,” ujar Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy didampingi Kasat Reskrim AKP Robby Sugara.

Kapolres menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini setelah Jajarannya mendapat informasi dari Tim Resmob Polda Lampung pada Minggu (31/1/2021) terkait keberadaan kedua tersangka di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, Sumsel.

“Setelah berkoordinasi, Tim Macan Polres OI dipimpin Ipda Harri terlebih dulu memastikan alamat tersangka yang terpantau, sementara Tim Resmob dalam perjalanan menuju OI,” jelas AKBP Yusantiyo.

“Setelah Tim Resmob Polda Lampung tiba dan bergabung dengan Tim Macan kita langsung bergerak cepat melakukan penggrebekan dan menangkap keduanya,” ujarnya.

Selain mengamankan dua tersangka petugas juga mengamankan barang bukti mobil Daihatsu Xenia nopol BG 1244 TE yang digunakan oleh para tersangka dalam aksinya.

Mobil merk Nissan tanpa nomor polisi dibeli dari uang hasil kejahatan, motor merk Yamaha Vixion nomor polisi tidak terpasang diduga dibeli dari uang hasil kejahatan.

Motor merek Honda Beat warna putih biru, 2 unit handphone merek Samsung dan Redmi, 2 buah dompet warna coklat dan hitam milik pelaku yang berisi identitas pelaku, dan 1 buah tas kecil warna coklat milik korban.

Dan 5 buah batu cincin milik korban, emas kalung 22 karat seberat 10 gram, 1 buah jam tangan merk Guess, 1 buah kamera mirip Canon, dan 1 buah tas kecil warna hitam milik pelaku berisi SIM KTP dan lain-lain.

“Untuk tersangka dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan di unit 2 subtitle 3 Jatanras ditreskrimum Polda Lampung guna dilakukan penyelidikan perkara selanjutnya,” kata AKBP Yusantiyo Sandhy. (Suherman)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *