Pegang Sabu Hendi Tidur di Sel Mapolsek Kutalimbaru

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Kutalimbaru menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu,Sabtu (1/2/2020).

Dari tangan pelaku yang diketahui bernama Hendi Irawan (20) warga Dusun III Desa Telaga Sari Kecamatan Sunggal ini petugas mendapatkan satu plastik putih les merah yang berisikan narkoba jenis sabu seberat 0,19 gram.

IMG-20240227-124711

Kanit Reskrim Iptu Riswan Ginting, mengatakan penangkapan berawal dari informasi bahwa di sekitar Dusun I Gang Kesehatan Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru sering terjadi transaksi jual beli sabu.

Pada saat melakukan penyelidikan petugas melihat seorang lelaki yang mencurigakan di luar rumah kosong. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan di tangan sebelah kanan pelaku satu paket plastik putih les merah berisi sabu.

Saat diintrogasi, pelaku mengakui sabu itu baru saja dibeli dari seorang bernama Batik yang masih dalam pengejaran seharga Rp80.000.

Tanpa perlawanan pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kutalimbaru guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara,” ucap Iptu Riswan Ginting. (zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *