312 Gram Sabu Diamankan Polres Batu Bara dari Longbet

IMG-20240409-WA0076

Batu Bara, TRIBRATA TV

Satresnarkoba Polres Batu Bara menggagalkan peredaran sabu. Kali ini pengrebekan yang dilakukan membuahkan hasil yang memuaskan.
312 gram sabu disita petugas dan mengamankan Sukri alias Cuket (42) bandar narkoba warga Longbet Kelurahan Pangkalan Dodek Lama, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

IMG-20240227-124711

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, melalui Kasat Narkoba, AKP Sastrawan Tarigan, membenarkan penangkapan tersebut, Senin (1/2/2021).

Disebut Sastrawan, penggrebekan sarang narkoba dilakukan dengan masif, puluhan personil dikerahkan saat penangkapan bandar sabu di Longbet.

Ini semua berdasarkan informasi masyarakat yang sudah sangat resah.

Penyergapan dilakukan pada Rabu (27/1/2021) sekira pukul 11.00 Wib.

Sukri alias Cuket diringkus di rumahnya di Longbet Kelurahan Pangkalan Dodek Lama, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, jelas Kasat.

Dari penggeledahan ditemukan 3 bungkus besar sabu dan satu bungkus ukuran kecil, satu bungkus ukuran sedang di bungkus plastik transfaran (8 gram), satu bungkus ukuran 1 gram, 2 timbangan elektrik, 1 handphone, uang tunai 2 juta, pungkas AKP Sastrawan.

Kini tersangka Sukri alias Cuket mendekam di sel tahanan Polres Batu Bara dan barang bukti diamankan petugas Satnarkoba Polres Batu Bara guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 dan 112, dijerat dengan hukuman di atas 5 tahun penjara maksimal seumur hidup. (Plk)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *