IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Viral, Ibu ini Demo di Depan Kantor Jaksa Tuntut Pelaku Cabul Anaknya Ditahan, Lihat Videonya

IMG-20240409-WA0076

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Ibu korban pencabulan mendesak Kejaksaan Negeri Sei Rampah menahan Johan Wijaya, yang tak lain suaminya sendiri. Johan Wijaya saat ini menjalani persidangan atas tuntutan pencabulan pada anak kandung namun tidak ditahan kejaksaan.

IMG-20240227-124711

Menurut Happy (34), anaknya Jc (5) telah dicabuli Johan sejak berusia 2 tahun. Pencabulan ini terungkap pada Januari 2019 dan dilaporkan pada 28 Januari 2019 ke Polres Sergai dengan nomor LP/40/I/2019/SU/RES/SERGAI.

Happy yang dikonfirmasi awak media Senin (1/2/2021) sekitar pukul 13:00 Wib di halaman Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai mengatakan mereka menyesalkan Johan Wijaya tidak ditahan pihak kejaksaan.

“Apapun alasannya, harusnya terdakwa ditahan karena pasal yang dikenakan padanya diatas 5 tahun. Kalau dikatakan tahanan kota, ia sering ke Kota Medan, padahal ia tidak boleh keluar Perbaungan,” ujar Happy.

Selain itu ia juga menyayangkan tuntutan jaksa yang tidak maksimal. Jaksa hanya menuntut 9 tahun penjara. “Pencabulan ini dilakukan oleh orang yang harus melindungi, harusnya tuntutannya diatas 10 tahun,” kata Happy lagi sambil menangis.

Ia menilai ada “permainan” di kejaksaan sehingga tuntutan rendah dan terdakwa tidak ditahan.

“Kita berharap penegak hukum, baik jaksa dan hakim lebih bijak dalam menangani perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur apalagi yang dilakukan oleh orangtua kandungnya,” tambahnya.

Di tempat terpisah aktifis perlindungan anak minta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI, memeriksa jaksa nakal yang tega “bermain” dalam perkara ini.

Kasi Pidum Kejari Sei Rampah, JR Silaban, bersama Kasi Intel Agus Adi Atmaja saat dikonfirmasi awak media mengatakan perkara itu sudah dipersidangkan. “Kita terus berupaya melakukan dan melanjutkan perkara ini, namun keputusan nanti ada di pengadilan,” kata Kasi Pidum.

Semua sudah ada aturannya sesuai UU yang kita lakukan,bahkan kami sudah mengajukan tuntutan 9 tahun penjara, namun terdakwa melalui kuasa hukumnya melakukan pledio (pembelaan) setelah pemeriksaan selesai.

“Kita akui memang kasus ini sudah lama sejak tahun 2019 namun kita tetap mengupayakan agar kasus ini tetap berjalan,” katanya.

Sementara disinggung soal tersangka yang tidak ditahan,ia menyampaikan semua ada aturannya. “Bukkan tidak ditahan, terdakwa dikenakan tahanan kota artinya ada mekanisme dan pertimbangan yang diberikan yaitu terdakwa proaktif dan pada saat persidangan selalu hadir,” katanya.(Willy Lubis)

Lihat Videonya: JANGAN LUPA LIKE DAN SUBSCRIBE TRIBRATA TV SUMUT

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *