IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Miliki Sabu, ASN Merangin dan Kekasihnya Hanya Divonis 5 Bulan Penjara

IMG-20240409-WA0076

Merangin, TRIBRATA TV

Pengadilan Negeri (PN) Bangko, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi mengeluarkan vonis yang mengagetkan. Pasalnya, dua terdakwa perkara tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu dengan barang bukti (BB) 1,72 gram hanya diputuskan lima bulan penjara dan 1 bulan rehab.

IMG-20240227-124711

Muhamad Gorbi, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Merangin, bersama kekasihnya beberapa bulan lalu ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Merangin karena kedapatan menjual sabu.

Dengan berjalannya waktu proses penyidikan, tuntutan, sampai putusan, Muhammad Gorbi diputus oleh Pengadilan Negeri Bangko hanya lima bulan penjara dan 1 bulan rehab.

Sedangkan saat ditangkap, dari tangan Muhamad Gorbi polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,73 gram.

Sayed Fauzan, Humas Pengadilan Negeri Bangko saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pribadinya menjawab untuk lebih jelasnya silakan menghubungi Jubir PN Bangko.

“Humas ga bisa menjawab mba, yang bisa menjelaskannya hanya Jubir, silakan hubungi aja Jubir PN Bangko,” ujar Sayed Fauzan.

Sementara itu, awak media yang mengikuti sidang di PN Merangin membenarkan Gorbi dan kekasihnya Desi divonis 5 bulan penjara dan 1 bulan rehab dalam sidang pada Selasa 31 Januari 2023 yang dimulai pukul 15.00 WİB.

“Benar, tadi saya di pengadilan Negeri Bangko mengikuti sidang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu dengan nama terdakwa Gorbi dan Desi, keduanya divonis 5 bulan penjara dan 1 bulan rehab. Artinya, kedua terdakwa tak lama lagi bisa bebas,”ujar salah satu awak media di Kabupaten Merangin. (Fitri)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *