Palembang, TRIBRATA TV
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu ke Kota Palembang, Minggu (8/1/2023) lalu sekira Pukul 20.30 WIB.
Pelaku, seorang pria paruh baya berinisial DSK (62) warga Jalan Muara Karang Blok C 7S No 28 Rt 26 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho, Senin (30/1/2023) mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Dempo Luar Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang, dengan barang bukti 2 kg sabu.
Penangkapan ini berawal ketika personil Unit 1 Subdit II mendapat informasi akan ada transaksi narkotika di Jalan Dempo luar Kelurahan 15 Ilir Kecamatan IT I Kota Palembang.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan, sekira pukul 19.00 WIB, tim melihat seseorang yang gerak geriknya mencurigakan,” jelasnya.
“Usai dibuntuti, pelaku segera ditangkap dan ditemukan 2 bungkus besar Teh Cina kemasan plastik warna hijau, yang isinya sabu dengan berat bruto 2.162 gram atau 2 kg,” ujarnya lagi.
Selanjutnya DSK berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk pelaku akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.(Suherman)