Bawa Sabu 2 Kg, Kurir Ditangkap Polrestabes Medan

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV
Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan 2 kilogram peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan Internasional. Turut ditangkap FF (32) warga jalan Kelambir V Gang Ubudiyah Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Hal ini dikatakan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, AKP Dolly Nelson Nainggolan saat paparan kasus di depan gedung Satres Narkoba Polrestabes Medan, Kamis (30/1/2020).

IMG-20240227-124711

Menurut Wakasat, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi bahwa ada transaksi narkotika pada hari Senin (27/1/2020). Petugas pun melakukan pengintaian dan berhasil menangkap FF saat melintas di Jalan Brigjen Katamso, simpang Jalan Juanda mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 594 AEV.

Saat digeledah dari dalam bagasi sepeda motornya ditemukan 2 bungkus plastik teh hijau berisi sabu seberat 2 kilo gram. Ia mengaku hanya sebagai kurir dan pemilik sabu seseorang berinisial S.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan sepeda motor Honda Beat BK 5194 AEV dan 2 unit handphone milik tersangka.

“Kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKP Dolly Nelson. (zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *