Jaringan Sabu Antar Propinsi Dibongkar Polsekta Kota Pinang

IMG-20240310-164257

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Jaringan narkoba antar provinsi dibongkar Tim Reskrim Polsekta Kota Pinang, Polres Labuhanbatu. Polisi menangkap 5 tersangka dan mengamankan 48,58 gram sabu.

IMG-20240227-124711

Kapolsekta Kota Pinang, AKP Bambang G Hutabarat, melalui Panit 2 Reskrim Ipda Francis Saragih menjelaskan, pada Jum’at (29/1/2021) dinihari Tekab berpatroli.

Tiba di SPBU Titi Membar, Jalinsum Kampung Bedage Kota Pinang, Tim melihat seorang laki-laki mondar-mandir di seputaran SPBU itu, seperti kebingungan. Tim menghampirinya dan walaupun berusaha melarikan diri, laki laki itu berhasil diamankan.

Dari introgasi, lelaki itu bernama Ahmad alias Bemo (29), warga Dusun III Bulu Tolang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau, kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), mengaku ketinggalan bus saat ke toilet SPBU, yang berangkat dari Bagan Batu, Riau menuju Simpang Merbau Labura.

Lalu tim menggeledah badan Bemo dan menemukan di saku celananya ada plastik bungkusan hijau, berisikan narkotika jenis sabu.

Bemo mengatakan, sabu itu dari seseorang yang tidak dikenal di Bagan Batu yang nantinya akan diambil oleh DP, warga kecamatan Merbau.

Kemudian dilakukan pengembangan untuk membongkar jaringan ini. Bemo diminta menghubungi DP untuk menjemputnya. Namun DP menyuruh Aditia alias Tia dan Hendi alias Sanjaya menjemput Bemo. Alhasil keduanya langsung diringkus.

Pengembangan dilakukan hingga ke Marbau, Labura. Pengejaran ini langsung dipimpin Kapolsekta Kotapinang AKP Bambang G Hutabarat, dan Panit 1 Ipda Gunawan Sinurat dan Panit 2 Ipda Francis Saragi.

Polisi berhasil meringkus DP di Merbau dan seorang temannya, Sahat T. di Bandar Durian Aek Natas. Dari mereka tim menyita senjata jenis Soft Gun dan sebuah buku ekspedisi yang berisi catatan persebaran narkoba yang dicatat Sahat T.

Kelima tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsekta Kota Pinang untuk dilakukan proses lanjut. (Samuel)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *