Curi Kendaraan Dinas, Iwan Diciduk Tim Elang Sakti

IMG-20240409-WA0076

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian 3 unit sepedamotor dinas milik Pemerintah Kota Tebingtinggi.

IMG-20240227-124711

Team Elang Sakti Jatanras Polres Tebingtinggi itu juga menangkap seorang pelaku berikut sisa barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kanit Resum Ipda SPN Siregar, Sabtu (30/1/2021) mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial Iwan (52) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tebingtinggi Lama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

“Pelaku ditangkap pada hari Kamis (28/1/2021) dikediamannya,” ungkapnya.

Menurutnya kasus ini berawal adanya laporan pihak Pemerintah Kota Tebingtinggi yang melaporkan sepedamotor dinas mereka yang berada di gudang eks Gedung Kartini Jalan Imam Bonjol sudah tidak ada lagi.

“Team Jatanras Elang Sakti melakukan penyelidikan di TKP dan pengembangan hingga pelaku berhasil di tangkap,” kata Kanit Resum.

Masih kata Kanit Resum menjelaskan, bersama pelaku pihaknya menyita sisa barang bukti berupa tangki dan jok sepedamotor.

Sementara sebahagian perlengkapan sepedamotor sudah sempat dijual pelaku kepada pembeli barang bekas atau botot.

“Pelaku mengaku telah mencuri 3 unit sepedamotor berupa 2 unit sepedamotor patroli jenis Garuda dan 1 unit Honda Supra X dengan menggunakan mobil pick up yang disewanya,”imbuh Siregar.

Menurut hasil pemeriksaan lanjut Kanit Resum, pencurian berawal saat pelaku melintas di TKP melihat pintu gudang Gedung Balai Kartini dalam keadaan terbuka.

“Pelaku melihat didalam gudang ada 3 unit sepedamotor terparkir. Muncul niat pelaku untuk mengambil sepedamotor tersebut,” kata Kanit.

Lalu pelaku pergi dan menyewa mobil pick, setelah itu kembali ke gudang dan mengambil 1 unit sepedamotor dan dibawa ke rumah pelaku.

Dua hari kemudian pelaku lewat di TKP dan melihat ada 2 unit sepedamotor masih terparkir. Pelaku kembali mengambil 1 unit sepedamotor jenis Honda Supra X.

Dua hari kemudian tepatnya tanggal 25 Januari 2021 pelaku kembali lagi dan mengambil sisa sepeda motor patroli jenis Garuda dan dibawa kerumah pelaku yang tidak jauh dari TKP.

“Terhadap pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Ipda SPN. Siregar (Joe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *