IMG-20240409-WA0045

Tegas, Dua Personil Polres TTS Dipecat

IMG-20240409-WA0076

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Dua personil Polres Timor Tengah Selatan (TSS), NTT dipecat sesuai Keputusan Kapolda Nusa Tenggara Timur Nomor:KEP/75/XII/2022 Tanggal 28 Desember 2022. Keduanya, atas nama Brigpol Dedi Yandrid Rasi NRP. 86070679 dan Bripda Cavin Imanuel Nitbani NRP.96120562.

IMG-20240227-124711

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa usai upacara pemecatan mengatakan upacara PTDH ini merupakan wujud realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan punishment atau sanksi hukum yang tegas bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik profesi Polri.

“Termasuk memberitahukan kepada seluruh personil Polres TTS kalau PTDH bagi anggota Polri bukan hanya imbasnya kepada yang bersangkutan tetapi kita juga yang masih aktif,” jelas Kapolres Gusti, Senin (30/1/2023).

Dengan demikian diharapkan kepada semua personil, keputusan ini harus dijadikan sebagai pelajaran berharga karena sebagai personil Polri pasti memiliki konsekuensi tanggung jawab yang cukup berat.

Khusus untuk Brigpol Dedi Rasi sudah empat tahun meninggalkan tugas tanpa berita, karena itu agar negara tidak dirugikan, maka keputusan pimpinan harus ada kebijikan untuk dilakukan PTDH sehingga imbas buruk tidak mengena untuk semua. Sedangkan Bripda Cavin Nitbani harus menjalani hukuman di Lapas Kupang karena terlibat kasus asusila anak dibawah umur sehingga kebijakan institusi tak bisa di pertahankan dan harus PTDH.

Dalam upacara keduanya tidak hadir sehingga bingkai foto mereka diserahkan oleh Provost untuk dicoret sebagai tanda resmi keduanya kembali ke masyarakat sebagai masyarakat biasa dan bukan lagi anggota Polri.

“Kami tegaskan bahwa keputusan PTDH dari pimpinan Polri merupakan cambuk bagi kita semua karena itu harus berwaspada dalam bertindak dilingkungan masyarakat dimana kita berada,” tutup Kapolres. (Efan Baitanu)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *