Hukum  

Diduga Rusak Tanaman Warga, Fahmi Kembali Dilaporkan ke Polres Merangin

IMG-20240409-WA0076

Merangin, TRIBRATA TV

Lagi, Fahmi salah seorang warga Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi dilaporkan ke Polres Merangin pada Jum’at (27/01/2022).

IMG-20240227-124711

Kali ini Fahmi dilaporkan oleh Nazarudin warga RT 05 Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan pada pukul 09.00 WIB.

Nazarudin mendatangi Mapolres Merangin untuk melaporkan puluhan batang karet miliknya telah dirusak dengan cara ditumbangi tanpa adanya pemberitahuan oleh oknum dengan mempergunakan alat berat.

Peristiwa itu terjadi pada tanggal 9 Januari 2023, dimana Nazarudin tidak menyangka jika 30 batang pohon karet yang berada di wilayah Sungai Nawan rusak. Dan setelah ditelusuri,puluhan pohon karet milik Nazarudin tersebut rusak akibat alat berat yang diduga milik Fahmi yang juga warga Desa Sungai Ulak.

Dimana kebun Nazarudin yang bersebelahan dengan kebun milik Fahmi sudah bersih menggunakan alat berat. Merasa kebunnya yang merupakan sumber penghidupan sudah rusak, Nazarudin mencoba meminta pertolongan Kadus setempat untuk mempertanyakan kepada Fahmi perihal kebunnya yang dirusak, namun hingga saat ini belum ada jawaban dari Fahmi.

Akhirnya Nazarudin melaporkan permasalahan ini ke Polres Merangin.

“Tiga puluh batang pohon karet saya dirusak orang yang tidak bertanggung jawab, saya merasa dirugikan oleh perbuatan oknum pensiunan Polisi ini, maka hari ini saya melaporkannya ke pihak yang berwajib untuk mencari keadilan,” ujar Nazarudin.

Sementara itu, Fahmi, Ketua Koperasi Perkasa Nalo Tantan (KPNT) saat dikonfirmasi melalui telepon seluler untuk mendengar hak jawabnya, tidak memberi jawaban, demikian juga saat dihubungi telepon tidak diangkat.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, hari ini ada laporan yang kita terima terkait perusakan pohon karet di Desa Sungai Ulak, laporan ini akan kita selidiki dulu, dari lidik nanti kalau terbukti adanya unsur pidananya akan kita tingkatkan menjadi sidik,” ujar Kasat Reskrim.

Sebelumnya, Fahmi juga telah dilaporkan oleh Regar atas dugaan penyerobotan lahan perumahan yang menyebabkan tanah milik Regar yang berada di RT 24 Desa Sungai Ulak rusak karena alat berat milik Fahmi. Juga tanah milik Regar ditanami pohon Sawit sebanyak 9 batang. (Fitri)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *