IMG-20240409-WA0045

Komplotan Spesialis Pencurian Komponen Alat Berat Digulung Polres Pelalawan

IMG-20240409-WA0076

Pelalawan, TRIBRATA TV

Tim Reskrim Polres Pelalawan berhasil mengulung komplotan pencurian onderdil alat-alat berat jenis excavator. Komplotan ini telah beraksi tujuh bulan terakhir .

IMG-20240227-124711

Keenam pelaku masing-masing JT alias Lubis (46) alamat RW 010 RW 006 Desa Bagan Laguh Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan, ACN alias Candra (26) alamat Dusun II Pasar Selatan RT 001 RW 005 Desa Kampar Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, NS alias Silaban (40) alamat Dusun Silaban RT 000 RW 000 Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Tengah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, S alias Yusug (27) alamat Engkolan RT 007 RW 009 Desa Sorek I Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

Kemudian A alias Kumis (54) alamat Jalan Pemudi Ujung PTK.15 RT 002 RW 004 Kelurahan Tirtasiak Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, SS alias Regar (41) alamat Dusun Pirlok I Desa Harapan Makmur Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dan PKN alias Pandu (33) alamat Jalan Lintas Kubu RT 012 RW 006 Desa Sungai Menasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir. Regar dan Pandu ditangkap oleh Polres Rokan Hilir.

Dalam aksinya para pelaku memiliki peran masing-masing, ada yang mengikat operator alat berat, ada yang mengambil onderdil, dan ada yang menjualkan serta menampungnya.

Menurut Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto, pelaku ini merupakan komplotan spesialis pencurian komponen alat berat. Dalam aksinya mereka kerap melakukan kekerasan pada para korban.

“Komplotan inu beraksi sejak bulan Mei 2022 hingga Januari 2023 di dalam wilayah perusahaan PT.BRL Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan. Bahkan ada beberapa TKP berada di luar Kabupaten Pelalawan, ” kata Kapolres, Kamis (26/1/2023).

Dalam aksinya, komplotan ini menganiaya hingga mengikat tangan dan kaki serta menutup mata para korban. Bahkan di 2 TKP, mereka memukul korban hingga berdarah dan tidak sadarkan diri.

“Para tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHP Jo 480 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan acaman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Kapolres. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *