IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Ganti Rugi Warga Nenek Miring Terkendala Belum Ada Pelepasan Asset

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Ganti rugi pembangunan jalan tol bagi warga Dusun 8 Nenek Miring Desa Tanden Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang terkendala karena belum adanya pelepasan asset PTPN II dari Kementrian BUMN.

IMG-20240227-124711

“Tidak ada unsur politis,” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Alboin Simanjurang yang ditemui di kantornya di Jalan Suka Darma No. 1 Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor, Senin (24/1/2022).

“Pembayaran ganti rugi belum bisa dilakukan karena belum ada pelepasan asset dari Kementerian. Karena lahannya belum dibayar maka tegakkan yang ada di atasnya pun juga otomatis belum bisa dibayar”, ujar Alboin didampingi 2 Tenaga Ahli, yakni Edison Bintang dan Eko, serta Pengawas Lapangan bernama Fernando Hutapea.

Saya, sambung Alboin lagi, sebenarnya terus meloby masalah UGR Nenek Miring ini ke pusat agar cepat terealisasi. Tapi dari atas belum juga ada kepastian kapan tanggal pembayarannya, jadi saya mau bagaimana lagi. Sebab bukan saya yang menentukan kapan pembayarannya tapi dari Kementerian. Mekanisme sudah saya jalankan, saya hanya terbentur soal birokrasi. Jadi saya harap agar warga Nenek Miring bersabarlah. Pembayaran UGR itu pasti akan diberikan. Sabar lah, ujarnya.

Menurutnya ganti rugi warga Nenek Miring seluruhnya berjumlah Rp1,8 miliar.

“Saya ini tidak mau menyakiti warga. Usia saya sudah 48 tahun bang. Masa kerja saya kalau bisa bermanfaat untuk orang lain. Pokoknya saya jamin UGR Nenek Miring itu dibayar, cuma saya gak tau kapan tanggal pasti pembayarannya. Karena itu bukan saya yang nenentukan, itu domain pusat,”ujar Alboin.

Disinggung kalau di Dusun lain yang masih satu desa dengan warga Dusun 8 Nenek Miring semua sudah mendapat pembayaran uang ganti rugi, PPK Alboin mengatakan hal itu terkait dengan status lahannya yang masih HGU aktif. Sehingga tidak perlu menunggu pelepasan asset dari Kementerian yang proses birokrasinya panjang.

Status lahan di Nenek Miring itu, ujar Alboin, adalah eks HGU. Jadi harus ada pelepasan asset dulu dari Kementerian di Jakarta. Sementara kalau di dusun lainnya status lahan mereka itu masih HGU aktif, jadi sudah bisa dilaksanakan pembayaran UGR-nya karena tidak perlu menunggu pelepasan asset, terang Alboin.

Selanjutnya dikatakan PPK yang sedang menempuh pendidikan S2 di USU itu progres kerja proyek Jalan Tol Binjai-Langsa masih baru sekitar 40 %. Sementara penyelesaian proyeknya ditargetkan harus selesai di tahun 2022 ini.

Jalan Tol Binjai-Langsa sepanjang sekitar 48 Km terbentang mulai dari Binjai hingga Kuala Simpang. Terbagi dalam 4 Seksi. Dimana Seksi 1 yakni Binjai-Stabat sepanjang 12 Km, akan diresmikan pengoperasiannya oleh Presiden Joko Widodo pada sekitar bulan Februari 2022 yang akan datang.

Penilaian ganti rugi terhadap warga masyarakat yang terdampak proyek Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Binjai – Langsa dilakukan oleh sebuah lembaga swasta bernama MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia).

Sementara 8 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun 8 Nenek Miring Desa Tanden Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang terdampak Proyek Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Binjai-Langsa.

Lahan seluas sekitar 1,4 hektar beserta seluruh bangunan dan tumbuhan milik para warga tersebut harus tergusur karena dilalui proyek.

Sesuai Surat Daftar Nominatif (Danom) yang diterbitkan oleh pihak Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Deli Serdang bahwa warga Nenek Miring tidak berhak atas ganti rugi tanah. Mereka hanya berhak atas ganti rugi bangunan dan tumbuhan (tanam tumbuh) saja. Padahal warga Nenek Miring tersebut telah memiliki alas hak atas tanah tersebut.

Celakanya lagi, untuk penerimaan ganti rugi tanam tumbuh pun, saat ini warga merasakan ketidakjelasan. Sebab pengerjaan proyek di daerah mereka nyaris rampung sementara UGR tanam tumbuh belum juga mereka terima. (P.Sitorus)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *