Curi 2 Sepeda Motor dari Kamar Kos, Pria ini Diringkus Polsek Delitua

IMG-20240310-164257

Medan, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil menangkap seorang pria berinisial HS (41), warga Komplek Perumahan, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) pada Selasa (17/1/2023) lalu.

IMG-20240227-124711

Penangkapan itu berdasarkan laporan korban bernama Dwina Pratiwi Harahap (24) dengan nomor laporan polisi: LP/ B/800/XII/2022 /SPKT/Polsek Delitua Polrestabes Medan. Mahasiswi itu telah kehilangan sepeda motornya.

Menanggapi laporan itu, petugas langsung meluncur ke TKP dan melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan hasil cek TKP dan penyelidikan diduga tersangka yang melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Karya Budi, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor,” kata Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma, Selasa (24/1/2023).

Dijelaskan Kapolsek, kasus bermula korban sebelumnya dihubungi saksi Dheantry dan memberitahukan kalau kamar kost korban kemalingan. Mendapat kabar tersebut, korban pun mengeceknya dan benar saja, 2 sepeda motor dan laptop merek acer 14 Inchi warna biru telah hilang.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp27 juta.

“Dari hasil informasi dan penyelidikan pelaku pencurian tersebut sedang berada di Jalan Tanjung Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah. Tak lama kemudian, tim yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Delitua Ipda Syawal Sitepu langsung meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku,” katanya.

Saat diinterogasi, sambung Kapolsek, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan temannya berinisial R dan menjual hasil curian kepada seseorang berinisial O. Saat ini O masih dalam pengejaran (DPO).

“Atas perbuatanya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya. (H.P)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *