Polres Singkawang Ungkap Kasus Narkoba

IMG-20240409-WA0076

Singkawang, TRIBRATA TV

Dua pelaku narkoba ditangkap Polres Singkawang dari tempat berbeda. Dari keduanya diamankan barang bukti 10.88 gram sabu.

IMG-20240227-124711

Hal ini dikatakan Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra dalam press release pengungkapan kasus sabu, di ruang Press Conference Mapolres Singkawang Jalan Firdaus H. Rais II Singkawang, Selasa (24/1/2023).

Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jumari, dan Kasihumas AKP M. Mauluddin, Wakapolres menyampaikan, penangkapan pertama pada hari Selasa, (17/1/2023) sekira jam 21.00 WIB di sebuah rumah di Gang Bakti Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawamg Barat, Kota Singkawang.

“Dari tangan tersangka TNM berhasil diamankan barang bukti 2 paket diduga sabu dengan berat bersih 0,86 gram,” katanya.

Kemudian pada TKP kedua dilakukan penangkapan pada Rabu (18/1/2022) sekira jam 04.30 WIB di Jalan Hansip Kelurahan Sekip Lama Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang dengan tersangka KDE. Petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 paket diduga sabu dengan berat bersih 10.02 gram,

“Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Menurut Wakapolres, dari barang bukti yang disita Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 109 orang dari penyalahgunaan narkotika. “Dengan perhitungan berdasarkan keterangan para tersangka, 1 paket kecil dengan berat 1 gram sabu dapat digunakan untuk 10 orang,” pungkasnya. (S.achamad)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *