IMG-20240409-WA0045

Berulangkali Beraksi, Dua Bandit Curanmor Ditembak

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Patumbak Polrestabes Medan menghadiahi timah panas pada dua pencuri sepeda motor yang sering beraksi disejumlah di Kota Medan.

IMG-20240227-124711

Kedua pelaku, RA alias R dan MK alias D, terpaksa ditembak di bagian kakinya akibat melawan saat dilakukan pengembangan, pada Rabu, 30 Desember 2020 lalu.

Kepada sejumlah wartawan, Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, Senin (25/1/2021) sore mengatakan kedua pelaku diringkus setelah dilakukan pelacakan dari Global Position Sistim (GPS) yang terpasang di sepeda motor milik korban, Ratnawati Tarigan, warga Jalan Perjuangan No. 24 Dusun III, Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

“Setelah melihat GPS, diketahui bahwa sepeda motor korban berada di Jalan Bilal Dalam Gang Landasan Ujung, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia,” ucap Kompol Arfin.

Kemudian tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Antonio Purba langsung meluncur ke lokasi GPS sepeda motor korban.

Begitu sampai di lokasi, tim melihat sepeda itu berada di teras sebuah rumah di Jalan Bilal Dalam Gang Landasan Ujung, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Dari pengeledahan rumah itu, didapati kedua tersangka sedang berada di dalam rumah. Petugaspun mengamankannya.

Kedua tersangka berikut barang bukti sepeda motor Honda Scoopy plat BK 2748 AFW, kunci letter T dan tas sandang warna hijau dibawa untuk pengembangan.

“Namun saat itu keduanya berusaha kabur dan menyerang polisi. Dengan terpaksa kita memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan kedua tersangka sehingga akhirnya dapat kita amankan,” jelas Kompol Arfin.

Dijabarkan Kompol Arfin, kedua pelaku juga beraksi di sejumlah lokasi, yakni di Kanal Marindal dengan kerugian sepeda motor KLX.

Berikutnya, di Jalan Garu I Medan Amplas dengan kerugian motor Honda Vario, di Jalan Teladan Medan, dengan kerugian Yamaha Mio Soul, di kawasan Kampung Baru dengan kerugian Yamaha Vixion dan di Tanjung Selamat dengan kerugian Yamaha Vixion.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-3e juncto 4-e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Kompol Arfin Fachreza. (Red)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *