2 Pencuri 3 Goni Cabe Diarak ke Polsek, 1 Kabur

IMG-20240409-WA0076

Simalungun, TRIBRATA TV

Dua pencuri tiga goni cabe berinisial, AM (27) dan AB (16) warga Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun diarak dan diserahkan ke Mako Polsek Sidamanik, Polres Simalungun, Sabtu (23/1/2021) sore sekira pukul 16.00 Wib. Sedangkan satu orang lagi berinisial RMS (31) kabur.

IMG-20240227-124711

Awalnya hari Sabtu (23/1/2021) pagi sekira pukul 07.00 Wib korban Nurmauli boru Marpaung (53) warga Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun datang ke Pekan Sarimatondang, Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Siamanik hendak berjualan. Saat membuka kunci tempat penyimpanan cabe dan bawang merah tiba tiba korban terkejut melihat gemboknya sudah rusak dan barang jualan berupa cabe dan bawang merah sudah hilang. 

Korban memberitahukan kepada saksi Mikhael Tampubolon kemudian Mikhael memberitahukan kepada korban bahwa pelaku pencuriannya itu tiga orang yakni AM, AB dan RM. Korban pun membuat laporan pengaduan dengan laporan polisi nomor : LP / 03 / I / 2021 / SU / SIMAL-SIDAMANIK Tanggal 23 Januari 2021. Akibat kejadian itu korban kehilangan 1 goni cabe merah, 1 goni cabe kecil, 1 goni cabe hijau serta 1 goni bawang merah senilai sekitar Rp4 juta. 

Selanjutnya sore harinya sekira pukul 16.00 Wib korban bersama saksi berhasil menangkap dua pelaku, AM dan AB kemudian diarak dan diserahkan ke Mako Polsek Sidamanik untuk diinterogasi sedangkan satu pelaku lagi, RM berhasil kabur. 

“Kedua pelaku, AM dan AB sudah diamankan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, sedangkan satu pelaku lagi, RM masih diburon,”kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH dikonfirmasi, Minggu (24/1/2021) sore.(Joe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *