Hukum  

Terungkap, Ini Motif Pembunuhan Ngasil Tarigan

IMG-20240310-164257

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Motif pembunuhanan Ngasil Tarigan (67) terungkap, ternyata karena korban menolak proyek pembangunan perumahan dan pembibitan bawang di Gunung Sitarge, Deli Serdang.

IMG-20240227-124711

Warga Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) itu ditemukan tewas dalam gubuk di Dusun I, Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang pada 10 September 2020 sekitar pukul 08.00 WIB lalu.

“Pelakunya, ESS alias Jaya Sembiring (40),” kata Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait didampingi Wakasat Reskrim AKP Alexander Piliang, Kasubbag Humas AKP Ansari, Kasubnit Ipda Ricardo Bancin, dalam paparannya, Senin (25/1/2021) siang.

Menurut Wakapolresta, awalnya pelaku marah karena hanya korban yang menantang dan menolak perihal tanah Gunung Sitarge yang akan dibangun proyek Pembangunan perumahan dan pembibitan bawang. Ngasil Tarigan yang tidak setuju atas rencana tersebut.

Selama ini di Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang tidak ada yang berani menentang tersangka.

“Tersangka mempertahankan diri dikarenakan korban yang terlebih dulu membacok tersangka lalu tersangka emosi dan kemudian menghabisi nyawa korban,” sebut AKBP Julianto P Sirait.

Usai peristiwa pembunuhan itu, tersangka sempat melarikan diri ke Lhokseumawe, Aceh selama dua bulan dengan bertani diladang familinya. Lalu lari ke Desa Mardinding Kabupaten Karo selama sebulan dan kemudian berada di Kabupaten Dairi selama satu bulan dengan bekerja mencari upah diladang warga.

Mendapat kabar keberadaan tersangka, Kanit 1 Satreskrim Polresta Deli Serdang Iptu N Sitepu bersama Aiptu Age Sitepu, Aipda Taufiq dan personil Tekab lainnya langsung mengejar ke lokasi persembunyian tersangka.

Tanpa perlawanan, tersangka mengakui perbuatannya dan bersedia dibawa kekomando untuk menjalani proses pemeriksaan.

“Pada Jumat (23/1/2022) sekira pukul 21.00 WIB, Tim Jahtanras Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan tersangka ESS alias Jaya Sembiring yang bekerja sebagai penyanyi atau seniman itu. Tersangka dijerat pasal 338, 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Yan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *