Hukum  

Warga Paya Pasir Heran, Tanahnya SHM Tapi Akan Dieksekusi

IMG-20240310-164257

Medan, TRIBRATA TV

Puluhan warga Jalan Jala IX Lingkungan IX Kelurahan Paya Pasir Medan Marelan Kota Medan Sumut mengelar aksi penolakan eksekusi oleh PN Medan, Minggu (24/1/2021).

IMG-20240227-124711

Tampak puluhan warga yang rumahnya terancam tereksekusi membentangkan poster karton bertuliskan tuntutan warga.

Bahkan warga membawa semua sertifikat hak atas tanah yang mereka miliki.

“Kenapa tanah dan rumah kami mau dieksekusi padahal kami sudah memiliki sertifikat hak atas tanah (SHM). Gara-gara teror ancaman eksekusi sudah ada warga yang jatuh sakit serta resah dan gelisah,” ungkap Sahrul Chaniago, perwakilan warga yang menolak keras eksekusi itu.

Menurut Sahrul, sampai titik darah terakhir mereka akan mempertahankan tanah dan rumah.

Diketahui sebelumnya lahan warga disebut namanya Kaplingan Coklatan, yang telah mempunyai surat Keterangan Camat Medan Marelan dan bahkan sudah ada yang mempunyai surat yang lebih tinggi lagi menjadi sertipikat dari BPN.

Warga saat ini merasa aneh, heran dan bingung, pasalnya, ada surat dari Pengadilan Negeri kelas I – A Khusus Medan yang meminta bantuan pengamanan eksekusi pengosongan lahan Ountruiming dalam Perkara No 34/Eks /2016 /150 /Pdt/G/PN Medan yang ditujukan ke Polres Pelabuhan Belawan tanggal 13/1/2021.

Luas keseluruhan lahan itu 14.194 M2 dan dijual dengan cara kaplingan sekitar 6.000 M2 dengan SK Camat. Kemudian disertifikatkan oleh pemilik tanah. (P.Sitorus)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *