50 Orang Ditindak Dalam Operasi Yustisi Polsek Medan Area

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Kepolisian Sektor Medan Area bersama 3 pilar, Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan Kota Medan menggelar Operasi Yustisi yang dipimpin Kapolsek,Kompol Faidir Cahniago dan Wakapolsek AKP Try Eko, Sabtu (23/1/2021) malam.

IMG-20240227-124711

Operasi Yustisi ini mendisplinkan warga dalam menggunakan masker saat berada diluar rumah.

Dalam razia sekaligus pembagian masker ini, petugas gabungan mengimbau agar mematuhi Protokol Kesehatan. Operasi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI dan Maklumat Kapolri Nomor : MAK/04/XII/ 2020 tanggal 23 Desember 2020, tentang kepatuhan masyarakat terhadap Protokol kesehatan antisipasi penyebaran Covid 19 yang diikuti dengan Surat Perintah Kapolrestabes Medan nomor : Sprin/ /I/2021 tanggal 23 Januari 2021, perihal penunjukan personil OPS Yustisi antisipasi Penyebaran Covid 19 yang masih harus serius dicegah penyebarannya.

Beberapa lokasi yang dirazia antara lain, cafe, rumah makan, warnet dan kedai kopi disepanjang Jalan Halat Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area. Juga di Jalan Bromo Kelurahan Tegal Sari 2 dan Kelurahan Tegal Sari 3.

Menurut Kapolsek kegiatan ini untuk mengimbau dan menindak warga agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan.

Sebagai tindakan pendisplinan petugas menahan KTP bagi yang kedapatan tidak menggunakan masker dan membagikan masker.

Setidaknya dalam operasi kali ini petugas menindak 50 warga pelangar Prokes. “Selain menindak kita juga mengimbau dan menegur,” ujar Kapolsek.

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *