Jualan Sabu, 1 Keluarga Kena Grebek Polisi

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Lantaran tergiur dengan
hasil keuntungan membuat pasangan suami istri (pasutri) terperangkap kedalam bisnis peredaran gelap narkotika.

IMG-20240227-124711

Namun usai bertransaksi,
Suhairi alias Heri (33) dan istrinya Nelva Riski alias Eva (23) diciduk personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai.

Selain pasutri itu, personil Satnarkoba juga berhasil menangkap Nurlela alias Lela (32) yang tak lain merupakan kakak kandung dari tersangka Nelva Riski alias Eva.

Ketiga tersangka ditangkap pada saat personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan penggrebekan dirumah mereka.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Jumat (22/1/2021) mengatakan S alias H dan NR alias E tercatat sebagai warga Jalan Pandan, Lingkungan III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Dalam penangkapan itu pula personil menemukan tiga bungkus plastik klips transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 2,63 gram terletak diatas meja dihadapan kedua tersangka.

Selain itu, personil juga menyita barang bukti milik kedua tersangka lainnya berupa tiga unit Hendphone masing – masing merek Nokia warna biru, Realme warna merah, dan Oppo warna biru.

Kemudian timbangan elektrik warna putih, 36 bungkus kecil plastik klip transparan kosong, uang tunai hasil penjualan Rp1.040.000 dan sepeda motor Revo warna putih BK 5014 VBF.

“Dari pengakuan pasutri ini
kemudian personil melakukan pengembangan dan menangkap N alias L yang tak lain adalah kakak kandung dari tersangka NR alias E.

Tersangka N alias L ditangkap dirumahnya di Jalan Pandan Lingkungan III Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

“Dari penggeledahan didalam kamarnya, personil menemukan sebuah boneka warna pink terletak diatas lemari. Setelah dibuka ternyata boneka tersebut didalamnya ada bungkusan plastik warna hitam berisi bungkus plastik klip transparan berbalut tisu warna putih. Begitu ditimbang berisi sabu seberat 18,82 gram,” katanya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) SUB 112 Ayat (2) SUB Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *