Hukum  

PTPN III Kebun Bangun Minta Polisi Tangkap Perusak 289 Pohon Sawit

IMG-20240409-WA0076

Pematang Siantar, TRIBRATA TV

PT Perkebunan Nusantara III Kebun Bangun melaporkan adanya perusakan tanaman sawit yang masih berusia tiga bulan di lahan HGU aktif tepatnya di Afdeling IV Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari.

IMG-20240227-124711

Aksi tidak bertanggungjawab tersebut diduga dilakukan oleh para penggarap yang masih bertahan di lahan HGU aktif milik PTPN III tersebut.

Atas perusakan ini, perusahaan plat merah ini melapor ke Polres Pematang Siantar sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi No: STTLP/B/29/I/ 2023/SPKT/Res P Siantar/Sumut pada Minggu (22/01/2023).

Menurut J.Suwanto.SH dari pihak PTPN III yang melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian menjelaskan pengerusakan tanaman sawit itu diketahui pada Sabtu (21/01/2023) sekira pukul 07.00 WIB, saat Satuan Pengamanan (Satpam) melakukan patroli rutin.

Saat patroli di kawasan di depan Gereja petugas pengamanan menemukan tanaman sawit yang dibabat habis dan kondisi sudah berserakan.

“Petugas keamanan lalu melakukan pendataan tanaman yang dirusak dan ditemukan sebanyak 264 batang pohon sawit berserakan, ada yang dicabut, dibabat dan sebagian diracun dengan oli kotor bercampur solar,”ungkap Suwanto, Senin (23/01/2023).

Selanjutnya kata Suwanto petugas kembali menemukan menemukan 25 batang pohon sawit yang dirusak di kawasan ringroad. Hingga total kerusakan seluruhnya sebanyak 289 batang pohon sawit.

Aksi pengerusakan itu pun menurut J.Suwanto.SH membuat pihak PTPN III Kebun Bangun merugi hingga Rp28.900.000.

J.Suwanto.SH didampingi 2 orang saksi yakni, Sahputra sebagai Satpam dan Jhon Herry B.Napitupulu yang melaporkan peristiwa itu berharap pihak Polres Pematang Siantar segera menangkap pelakunya pengerusakan.

“Polres Siantar kiranya dapat secepatnya menindaklanjuti dan menindak tegas para pelaku pengerusakan yang jelas-jelas merugikan Negara dan Perusahaan Perkebunan PTPN III Bangun itu,”pungkasnya. (Joe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *