Hukum  

LAKI Minta Kapolda Sulbar Tindaklanjuti Laporan Penyerobotan Tanah

IMG-20240409-WA0076

Majene, TRIBRATA TV

Ketua Umum LAKI Burhanudin Abdullah minta Kapolda Sulawesi Barat menindaklanjuti laporan pengaduan DPC LAKI Majene tertanggal 4 Maret 2022 di Polres Majene terkait penyerobotan tanah atau perampasan hak milik sesuai dengan Pasal 385 KUHP.

IMG-20240227-124711

Laporan pengaduan tersebut berdasarkan Sertifikat hak nomor 741 Surat Ukur Nomor 14 tahun 1991 dengan luas 258 M2 atas nama Abdullah Daeng Baeduri oleh terlapor SA dkk yang sampai saat ini belum tuntas dan belum jelas status hukumnya.

Burhanudin Abdullah, SH,dalam kunjungan kerjanya ke DPC LAKI se Sulbar, pada Kamis (19/1/2023) di Majene mengatakan perkara ini sudah jelas.

“Karena pasal 385 KUHP ayat 1 adalah norma yang mengatur mengenai perbuatan mengambil atau merampas hak orang lain dalam hal ini adalah tanah secara melawan hukum, salah satu tindakan kriminal dalam konteks pertanahan adalah penyerobotan tanah,” katanya.

Perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.

“Perkara ini jelas alat bukti hukumnya sudah memiliki sertifikat dari BPN setempat dan bahkan pihak terlapor SA sudah pernah melakukan upaya hukum gugatan ke PTUN No 95/G/2022/PTUN.MKS tertanggal 20 Sept 2022, tapi belum diputuskan malah menarik gugatannya,” ucapnya lagi.

“Karena SA tidak memiliki alat bukti kepemilikannya, mana bisa menggugat. Ini sungguh sangat aneh. Harusnya pihak Polres Majene tidak ragu untuk menuntaskan kasus ini dengan menindaklanjutinya secara profesional dengan menetapkan tersangka. Bukan ragu-ragu dan tidak jelas,” tegas Burhanudin Abdullah. (S.achmad Hasyim BI)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *