Rabu, 8 Februari 2023
  • Login
TRIBRATA TV
  • Home
  • Kabar Polisi
  • Sumatera Utara
  • Regional
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Nasional
  • Sulawesi Selatan
  • Kalimantan Barat
  • Politik
  • Iklan
No Result
View All Result
TRIBRATA TV
No Result
View All Result
Home Hukum

LAKI Minta Kapolda Sulbar Tindaklanjuti Laporan Penyerobotan Tanah

23 Januari 2023
in Hukum
0
29
SHARES
92
VIEWS

Majene, TRIBRATA TV

Ketua Umum LAKI Burhanudin Abdullah minta Kapolda Sulawesi Barat menindaklanjuti laporan pengaduan DPC LAKI Majene tertanggal 4 Maret 2022 di Polres Majene terkait penyerobotan tanah atau perampasan hak milik sesuai dengan Pasal 385 KUHP.

Laporan pengaduan tersebut berdasarkan Sertifikat hak nomor 741 Surat Ukur Nomor 14 tahun 1991 dengan luas 258 M2 atas nama Abdullah Daeng Baeduri oleh terlapor SA dkk yang sampai saat ini belum tuntas dan belum jelas status hukumnya.

Burhanudin Abdullah, SH,dalam kunjungan kerjanya ke DPC LAKI se Sulbar, pada Kamis (19/1/2023) di Majene mengatakan perkara ini sudah jelas.

“Karena pasal 385 KUHP ayat 1 adalah norma yang mengatur mengenai perbuatan mengambil atau merampas hak orang lain dalam hal ini adalah tanah secara melawan hukum, salah satu tindakan kriminal dalam konteks pertanahan adalah penyerobotan tanah,” katanya.

Baca Juga:

Merasa Diteror, Jurnalis Laporkan Pengusaha Kayu ke Polres Merangin

Sidang Sengketa Tanah Pos Babinsa Entikong Kembali Digelar

Investasi Bodong, Kasus Penipuan dan Penggelapan Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Disinyalir Serobot Lahan Warga, FM Dilaporkan ke Polres Merangin

PTPN III Kebun Bangun Minta Polisi Tangkap Perusak 289 Pohon Sawit

Perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.

“Perkara ini jelas alat bukti hukumnya sudah memiliki sertifikat dari BPN setempat dan bahkan pihak terlapor SA sudah pernah melakukan upaya hukum gugatan ke PTUN No 95/G/2022/PTUN.MKS tertanggal 20 Sept 2022, tapi belum diputuskan malah menarik gugatannya,” ucapnya lagi.

“Karena SA tidak memiliki alat bukti kepemilikannya, mana bisa menggugat. Ini sungguh sangat aneh. Harusnya pihak Polres Majene tidak ragu untuk menuntaskan kasus ini dengan menindaklanjutinya secara profesional dengan menetapkan tersangka. Bukan ragu-ragu dan tidak jelas,” tegas Burhanudin Abdullah. (S.achmad Hasyim BI)

Dibaca 211
Previous Post

Personil Polsek Tamiang Hulu Update Infomasi Warga Hanyut

Next Post

Kapolres Aceh Utara Turun Evakuasi Warga Korban Banjir

redaksi

redaksi

Next Post

Kapolres Aceh Utara Turun Evakuasi Warga Korban Banjir

Final Piala Rekor Unilab, Battais Kalahkan Talenta Alfatih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ultah Ke-35, Kapolsek Medan Kota dapat Surprise dari Anggotanya
  • Resmi, Hari Ini Polres Banjar Mulai Gelar Operasi Keselamatan
  • Kodim 0315 Tanjungpinang Buka Pendaftaran Komcad, Catat Tanggal dan Persyaratannya
  • Kapolresta Pekanbaru Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2023
  • Kapolda Jambi Buka Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Gelombang I

CHANNEL TRIBRATA TV

https://youtu.be/AP-L2XdMtaQ
https://youtu.be/0fYipd2bO6g
https://youtu.be/jx-tt3b52m8
https://youtu.be/qdHN4WwaTj4
TRIBRATA TV

Copyright © 2018 - 2023 TRIBRATA TV

  • Disclaimer
  • Harga Iklan
  • Home
  • Kesempatan Berkarir
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Polisi
  • Sumatera Utara
  • Regional
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Nasional
  • Sulawesi Selatan
  • Kalimantan Barat
  • Politik
  • Iklan

Copyright © 2018 - 2023 TRIBRATA TV

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!