Hukum  

Pos Bakumadin Minta Polres Labuhanbatu Tindak Tegas Pelaku Pengeroyokan di Bilah Hilir

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV 

Penasehat Hukum dari Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia (Pos Bakumadin) Medan, Irwansyah Rambe SH, selaku  penasehat hukum dari Mahmul Akmal (40), dan Surya Bakti (18), warga Sei Sitorus Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, meminta Polres Labuhanbatu, segera menindak para pelaku pemukulan dan pengeroyokan kliennya.

IMG-20240227-124711

Ia berharap agar Unit Reskrim Polres Labuhanbatu, segera menindak para pelaku agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Korban pemukulan dan pengeroyokan Mahmul dan Surya telah melaporkan kasusnya ke Polres Labuhanbatu pada Senin 26 Desember 2022 lalu sesuai LP Nomor: LP / B /2655 /XII /SPKT / POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT. 

Peristiwa itu terjadidi Pasar VIII Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir, bermula ketika pelaku meminta uang palang namun tidak ditanggapi korban.

CEK VIDEONYA:

“Sekitar 100 meter berjalan dari palang, sebuah mobil putih dilintangkan ditengah jalan menghalangi jalan truk saya. Kemudian saya turun dari truk, sehingga sempat adu argumentasi.Tidak lama kemudian mobil truk dilintang didepan truk saya, pengganti mobil putih,” kata Mahmul.

Disitulah berawal pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban dan keneknya. “Ada rekaman vidionya bang,” katanya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki SIK dihubungi via WhatsApp mengatakan, “Siap bang sudah kita proses bang.” (Kholik)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *