Anggota DPRD Nias Selatan Sosialisasi Perda Tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan

IMG-20240409-WA0076

Nias Selatan, TRIBRATA TV

Tongoni Tafona’o, Anggota DPRD Nias Selatan dari Fraksi Perindo, menyosialisasi Perda Nomor O5 Tahun 2014 Pengganti Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di halaman Balai Desa Orahili Gomo Kecamatan Gomo, Sabtu (22/1/2022).

IMG-20240227-124711

Tampil sebagai narasumber, Agustus Sihura salah seorang ASN di lingkungan Pemda Nias Selatan.

Sosialisasi perpajakan ini diikuti Forkopimcam Gomo, Kades, Sekdes dan para Kepala Urusan dari pemerintahan 10 desa Se-Kecamatan Gomo dan para Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris BPD, para Kepala Sekolah, para Pelayan/Pimpinan Gereja, tokoh pemuda, perempuan, tokoh masyarakat, pengusaha, pers dan LSM.

Dalam sambutanya Tongoni Tafona’o, menjelaskan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ini dipandang sangat penting untuk disampaikan kepada subjek pajak (wajib pajak) agar masyarakat memiliki pengetahuan yang mumpuni, jelas, akurat dan transparan tentang hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak.

“Juga agar memiliki kesadaran yang tinggi terhadap ontribusi pembayaran pajak, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat secara signifikan. Karena PAD akan dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mendanai pembangunan infrastruktur, gedung pemerintah, fisik dan non fisik serta kegiatan lain yang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.

Dikatakannya, sosialisasi ini merupakan sarana penggalian gagasan baru, inovasi baru yang bisa bermanfaat bagi semua pihak dalam pelaksanaan Perda Nomor O5 tahun 2014 ini.

Sementara, Camat Gomo yang diwakil Sekcam Gomo mengatakan sosialisasi ini penting karena selain menambah pengetahuan dan pengalaman, mereka juga teredukasi.

Sedang Kades Orahili Sibohou, Marthinus Telaumbanua yang juga sebagai Hamba Tuhan dalam sambutannya mewakili Kades se Kecamatan Gomo mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD Nias Selatan Tongoni Tafona’o,BA (Ama Pendi Tafona’o) yang telah melaksanakan sosialisasi.

“Semoga petugas perpajakan Nias Selatan sebagai tenaga teknis dapat berfungsi sesuai dengan Perda ini,” ujar Marthinus.

Sedang Kapolsek Gomo Ipda Jhon Sianipar mewakili Forkompicam Gomo, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi sehingga masyarakat akan melek dan sadar atas hak dan kewajibannya terhadap negara.

Pada saat diskusi tanya jawab, beberapa peserta minta agar dalam penetapan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, pemkab sebaiknya melakukan kajian penetapan tarif disesuaikan dengan nilai objek pajaknya.

Kemudian minta agar petugas pajak rutin turun ke desa-desa untuk penagihan pajak. Karena selama ini petugas perpajakan dengan wajib pajak tidak pernah bertemu.

Selain ity harusnya pada sosialisasi seperti ini didampingi oleh dinas terkait sehingga keluhan dan pertanyaan masyarakat dapat terjawab.

Pada kesempatan itu masyarakat juga mengeluhkan kerusakan jalan dan lahan pertanian disekitar galian C milik seorang pengusaha.

Akibat lalulintas dan eksploitasi (penggalian) batu, pasir dan sertu, berdampak negatif pada lahan pertanian masyarakat sekitarnya yaitu terjadi longsor dan kerusakan lain karena dump truk pengangkut material dengan tonase yang tidak terkontrol.

Hal ini tampak di jalan lintas Gomo-Lahusa yang mengalami kerusakan parah tanpa kepedulian pengusaha bahan galian golongan C terbesar di Nias Selatan tersebut. (Sn.Telaumbanua)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *