Modus Jual Mobil Lelang, Komplotan Penipu Diringkus Polisi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Satreskrim Polrestabes Medan menangkap lima pelaku penipuan dengan modus menjual mobil lelang. Kelimanya, Zulfikar, Adi Syaputra, Kiki Wahyudi, Riki Hutabarat, dan Tibo Pasaribu.

IMG-20240227-124711

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan para pelaku merupakan sindikat penipu dengan modus menjual mobil lelang.

“Pelaku melakukan penipuan dengan cara berkomunikasi terhadap korban melalui handphone,”kata Kompol Teuku Fathir, Minggu (22/1/2023).

Ia menjelaskan para pelaku mempunyai peran yang berbeda – beda.

“Kelima pelaku ini berbagi tugas sesuai perannya masing – masing. Ada yang berperan sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang menawarkan mobil lelang jenis Pajero seharga Rp250 juta,”jelasnya.

Kemudian juga ada yang berperan melakukan profiling terhadap korban melalui media sosial.

“Bahkan ada pula yang menjadi penawar barang tersebut sehingga membuat korban merasa yakin bahwa pelaku benar-benar adalah petugas dari pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu),” ujarnya.

Kompol Fathir menyampaikan korban
menderita kerugian Rp15 juta.

“Kejadian pada Oktober 2022. Kami melakukan penyelidikan dan penangkapan di daerah Tembung. Para pelaku sudah beroperasi sejak September 2022,” sebutnya.

Dari hasil keterangan para pelaku, Kompol Fathir menyebutkan pelaku mendapat penghasilan per bulan di atas Rp30 juta.

“Seluruh pelaku adalah residivis dan pernah bersama-sama ditahan di Rutan Balige,”ungkapnya.

Saat ini Tim Satreskrim Polrestabes Medan masih melakukan pendalaman untuk korban-korbannya yang lain.

“Terhadap pelaku dikenakan pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkasnya. (zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *