IMG-20240409-WA0045

Pemalak Wisatawan di Tangga Seratus Sibolga Ditangkap Polisi

IMG-20240409-WA0076

Sibolga, TRIBRATA TV

Polres Sibolga menangkap pemalak yang kerab beraksi di sekitar objek wisata Tangga Seratus Sibolga, Sumatera Utara.

IMG-20240227-124711

Dua pelaku yang diduga kuat kelompok pemalak yakni ABLN (16) dan AAP (21), keduanya warga Jalan DI. Panjaitan, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Juga disita barang bukti 2 unit ponsel dan sebilah parang yang dijadikan alat untuk menakut nakuti alias mengancam para pengunjung.

Penangkapan keduanya usai polisi menerima laporan dari salah seorang yang mengaku anaknya menjadi korban pemalakan dengan memakai senjata tajam.

Syawal Panjaitan (60) menceritakan kalau anaknya Syait Rahman Panjaitan dan teman wanitanya dipalak di Tangga Seratus. Pelaku berhasil membawa kabur ponsel milik Syair dan temannya.

“Korban diancam dengan parang. Kemudian mengambil HP anak dan temannya,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin,S.Ag,.Jumat (22/1/2021) petang.

Setelah menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap ABLN disekitar Jalan Dr.FL.Tobing Sibolga.

Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau keduanya sudah sering beraksi di sekitar Tangga Seratus. Setiap kali beraksi keduanya selalu membawa senjata yang digunakan untuk mengancam korbannya.

Tak hanya itu, keduanya juga selalu menggunakan penutup muka, untuk menyembunyikan identitasnya, ungkap Sormin.

“Saat itu, ABLN sedang bekerja di sebuah pengisian air isi ulang di Jalan DI Panjaitan Sibolga. ABLN mengatakan kepada AAP, ayo men job (mencuri, red) di Tangga Seratus. Kemudian mereka berjalan melalui gang menuju Tangga Seratus. Dalam perjalanan ABLN mengambil sebilah parang yang biasa digunakan apabila beraksi, yang disimpan di rumah temannya,” ungkapnya.

Sebelum membawa kabur ponsel korban, AAP sempat meminta pin ponsel agar dapat digunakan. ABLN juga memukulkan parangnya ke kepala Syait dan menyuruhnya pergi.

“Kemudian kedua pelaku melarikan diri,” terang Sormin.

Usai menjalani pemeriksaan, kedua pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Keduanya terancam pasal 365 ayat (2) ke 2e dan atau pasal 368 dari KUHPidana diancam hukuman paling lama 9 tahun.

Polisi mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban pemalakan di sekitar Tangga Seratus agar datang melapor ke Polres Sibolga. (M.Zeb)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *