Pasca Rilis Survei Ombudsman RI, Gubsu Perintah OPD Tingkatkan Standar Pelayanan

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Sehari setelah Ombudsman RI Perwakilan Sumut merilis hasil Survei Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) langsung menerbitkan surat perintah kepada 49 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

IMG-20240227-124711

Perintah gubernur pada jajaran Pemprov Sumut itu, tertuang dalam surat Nomor: 700/632/2022 tertanggal 19 Januari 2022.

Surat perintah gubernur itu, ber-Perihal Perintah Tugas dengan sifat surat Sangat Penting itu, ditembuskan kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan ditandatangani langsung Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

“Tembusan surat perintah gubernur itu kita terima kemarin, Kamis, 20 Januari 2022,” jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Jumat (21/01/2022).

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, surat perintah tugas tersebut sebagai tindaklanjut dari laporan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2021 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dilakukan Ombudsman RI.

Dalam surat perintah itu, gubernur menyampaikan enam hal. Pertama, gubernur menjelaskan bahwa Ombudsman RI telah melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik pada empat OPD. Yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kedua, berdasarkan hasil penilaian tersebut, Pemprovsu mendapat skor nilai 74,68. Ini artinya masuk dalam predikat zona kuning dengan tingkat kepatuhan sedang. Dengan nilai skor itu, maka Pemprov Sumut berada pada peringkat 19 dari 34 provinsi di Indonesia.

Ketiga, hasil penilaian kepatuhan Ombudsman RI tahun 2021 ini, membuat pencapaian Pemprov Sumut menurun dibanding hasil penilaian kepatuhan tahun 2017. Ketika itu, Pemprov Sumut meraih predikat kepatuhan tinggi (zona hijau).

Keempat, untuk mewujudkan Sumut yang maju, aman, dan bermartabat, maka seluruh perangkat daerah harus meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik.

Kelima, untuk menindaklanjuti hal tersebut, gubernur memerintahkan seluruh Kepala OPD menyusun, menetapkan, mempublikasi, dan melaksanakan standar pelayanan publik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PP No 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No 25 tahun 2009.

Dalam surat perintah itu, gubernur juga memberi batas waktu paling lama empat bulan atau paling lambat bulan Mei 2022 untuk menuntaskan penyusunan, penetapan, mempublikasikan, dan melaksanakan standar pelayanan publik di OPD masing-masing.

Terakhir, gubernur mengingatkan, untuk mewujudkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di setiap OPD tersebut, maka setiap OPD diminta melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Biro Organisasi Setdaprovsu.

Apresiasi
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengapresiasi langkah yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara tersebut.

“Surat perintah ini adalah salah satu bentuk komitmen Pak Edy Rahmayadi selaku gubernur untuk meningkatkan pelayanan publik di jajaran Pemprov Sumut,” kata Abyadi Siregar.

Menurut Abyadi, langkah cepat gubernur ini juga menjadi perwujudan pasal 6 UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur tentang tugas, fungsi, dan peran kepala daerah (gubernur) dalam penyelenggaraan pelayanan publik di daerah yang dipimpinnya.
(Marhite Rajagukguk)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *