Hukum  

Bawa 14 Kg Ganja dari Aceh, Oknum Jurnalis Jogja Ditangkap Polda Sumsel

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Dua jurnalis asal Jogjakarta ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel karena membawa 14 kg ganja dari Aceh.

IMG-20240227-124711

Kedua tersangka berinisial CKP dan BSP, mereka ditangkap di Jalan Palembang Betung, Banyuasin saat sedang istirahat makan disalah satu pool bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) pada Desember 2021 lalu.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba hasil bulan November-Desember 2021, oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel, Jum’at (21/01/2022).

Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan, ungkap kasus ganja seberat 14 kilogram adalah kasus yang sangat menonjol karena kedua pelakunya merupakan pemuda pemerhati ganja di Yogyakarta. Bahkan tersangka BSP juga diketahui seorang jurnalis salah satu media online di Yogyakarta.

“Keduanya datang langsung dari Yogyakarta ke Aceh untuk mendapatkan ganja. Ganja itu dibawa ke Yogyakarta melalui jalur darat dengan menumpang mobil antar kota antar provinsi. Belum sampai di Yogyakarta mereka kami sergap,” ungkap Kombes Pol Heri Istu.

Heri Istu juga menjelaskan, modus tersangka membawa ganja dengan menyimpannya di dalam tas ransel, sedangkan motifnya untuk di perjualbelikan lagi nanti setiba di Yogyakarta.

“Untuk tersangka akan kita jerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup,” ujarnya.

Dalam pemusnahan ini barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 892,12 gram, ganja seberat 14,065 gram, dan pil ekstasi sebanyak 80 butir.

Selain itu Ditrenarkoba Polda Sumsel juga menangkap 13 tersangka termasuk dua jurnalis yang merupakan pengedar serta pemakai barang haram tersebut.

Kombes Pol Heri Istu Hariono SSI mengajak untuk menjaga diri, keluarga dan lingkungan dari narkoba. (Suherman)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *