Usai Bertransaksi, Kiteng Dicomot dari Rumahnya

IMG-20240310-164257

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Personil Satnarkoba Polres
Tanjungbalai kembali melakukan penggrebekan dirumah seorang pengedar sabu.

IMG-20240227-124711

Herman Parningotan alias Kiteng
(39) terpaksa gigit jari begitu dikibuskan usai bertransaksi sabu didalam rumahnya sendiri.

Kini warga Jalan H. Abdul Majid Lingkungan V Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar itupun mendekam didalam sel tahanan Mapolres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa (19/1/2021) mengatakan tersangka ditangkap didalam kamar rumahnya.

Begitu dilakukan penangkapan,
personil kemudian menggeledah dan menemukan sebungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,28 gram dan uang tunai hasil penjualan Rp450.000.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) SUB 112 Ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *