Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Personil Satnarkoba Polres
Tanjungbalai kembali melakukan penggrebekan dirumah seorang pengedar sabu.
Herman Parningotan alias Kiteng
(39) terpaksa gigit jari begitu dikibuskan usai bertransaksi sabu didalam rumahnya sendiri.
Kini warga Jalan H. Abdul Majid Lingkungan V Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar itupun mendekam didalam sel tahanan Mapolres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa (19/1/2021) mengatakan tersangka ditangkap didalam kamar rumahnya.
Begitu dilakukan penangkapan,
personil kemudian menggeledah dan menemukan sebungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,28 gram dan uang tunai hasil penjualan Rp450.000.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) SUB 112 Ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Eko)