Hukum  

Lanjut Pekan Depan, Perundingan Tripartit PHK Staf PTPN III di Labusel Belum Final

IMG-20240310-164257

Medan, TRIBRATA TV

Perundingan tripartit Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nofiardi, staf diperbantukan Distrik Labuhanbatu-1 (DLAB1) PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Sei Daun Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang berlangsung Rabu (20/1/2021) di Kantor Dinas Tenagakerja Labusel belum menghasilkan kesepakatan.

IMG-20240227-124711

Jonni Silitonga, SH.MH, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Peradi Pergerakan dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Hukum Nofiardi, ST menyampaikan hal ini pada TRIBRATA TV Online, Rabu (20/1/2021) di Medan

“Kami meminta kepada Direktur Pelaksana PTPN III Medan melalui Kadisnaker Labusel cq. Ismail Roy Siregar, SH.MH selaku mediator agar mempekerjakan kembali Nofiardi. Sebab PHK yang dilakukan perusahaan merupakan perbuatan hukum sepihak dan bertentangan dengan Undang-undang No. 13 tahun 2003,” kata Jonni.

Dasar hukum yang dijadikan pihak perusahaan untuk mem-PHK kliennya, lanjut Jonni, melanggar asas praduga tak bersalah (presumtion of innoncend) dan perkara yang dituduhkan belum memiliki vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Incraht).

Menurut Jonni Silitonga atas permintaannya ini pihak PTPN III yang diwakili Rhidho, Staf Urusan Hubungan Industrial (HI) kantor Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) dan Juliandi Silalahi, Staf Bagian Umum PTPN III Medan, tidak bersedia menerima kembali Nofiardi, bekerja dengan alasan karena sudah melakukan pelanggaran berat. Walaupun sebelumnya kepada mediator mereka tidak dapat mengambil keputusan dalam perundingan ini.

“Jika perusahaan tidak berkenan mempekerjakan kembali klien saya, maka perusahaan wajib membayarkan uang pesangon sebesar Rp448 juta, sesuai ketentuan pasal 151, 155 dan pasal 156 UU No 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan tanpa ada dipotong untuk meganti kerugian perusahaan,” ujarnya.

Disebutkannya, pada perundingan itu turut hadir Kadisnaker Labusel, Sutrisno. Pada kesempatan itu Sutrisno dan menyampaikan ketika pekerja di PHK, maka bagi pekerja adalah awal penderitaan pekerja sendiri, istri dan juga penderitaan bagi anak-anaknya, oleh karena itu pengusaha sebaiknya memberikan pesangon.

Ia juga minta pihak perusahaan untuk membawa surat kuasa dari Direktur Pelaksana PTPN III, pada perundingan kedua hari Kamis,28 Januari 2021.

Terpisah Ismail Roy Siregar, SH.MH selaku mediator saat diminta pendapat hukumnya melalui pesan singkat Rabu (20/1/2021 menyatakan perkara masih berproses. “Saya selaku mediator belum bisa memberi pendapat hukum, karena takutnya akan mempengaruhi jalan mediasi bagi kedua belah pihak,” ujarnya.

Menurutnya, sesuai UU.No. 2/2004, tentang PHI ketika nanti tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, barulah ia sebagai mediator menuangkan pendapat hukum tersebut kedalam bentuk anjuran dan perundingan akan dilanjutkan Kamis 28 Januari 2021.

Sedangkan Rengab Sembiring Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN III Basis Dlab1, saat diminta pendapatnya melalui pesan singkat Rabu (20/01) menilai pembelaan kepada anggota sesuai dengan tiga tujuan utama Organisasi Serikat Pekerja, yang tertuang dalam UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja.

“Ketepatan aku tadi terlambat sampai di Disnaker, namun yang sempat aku ikuti belum ada kesepakatan atas apa yang diajukan pihak Nofiardi namun disetujui kedua belah pihak untuk bertemu kembali seminggu kemudian, itulah keputusan yang ada hari ini,” jelasnya.

Sementara Ridho Asril, staf urusan HI bagian SDM PTPN III saat dikonfirmasi Rabu (20/1/2021) melalui pesan singkat tidak memberikan jawaban. Ia mengaku masih di mobil namun hingga berita ini dinaikkan tidak ada menghubungi kembali. (Red)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *