Hukum  

Korupsi Pengadaan Perahu Kayak, Mantan Kadisbudpar Toba Ditahan Kejaksaan

IMG-20240409-WA0076

Toba, TRIBRATA TV

Kejari Toba menahan mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toba atas dugaan korupsi dalam kegiatan Lomba Perahu Toba Internasional.

IMG-20240227-124711

Tersangka Ultri Sonlahir Simangunsong didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Pelopor Keadilan, Sirus Sinaga bersama dengan timnya hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Toba Selasa (19/1/2021) malam.

Lima dari enam tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi ditahan pihak kejaksaan Toba dalam pengadaan perahu untuk Lomba Perahu Kayak Toba Internasional APBD TA-2017 sebesar Rp200 juta. Mereka ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba dan dititipkan di sel tahanan Polres Toba.

Dugaan penyimpangan ini diketahui berdasarkan perhitungan anggaran oleh BPKP. Hasilnya diketahui dan ditetapkan ada penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 juta termasuk dana hasil dari pengajuan proposal permohonan bantuan dana kepada beberapa perusahaan swasta, BUMD dan BUMN di Kabupaten Toba.

Penahanan kelima dari enam tersangka dilakukan pada Kamis (7/1/2021) oleh Kejari Toba. Sementara satu tersangka lainnya, belum ditahan karena keberadaannya belum diketahui dengan jelas.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Toba Gilbeth Sitindaon, saat ini salah seorang tersangka keberadaannya masih dalam upaya pencarian.

Kemudian, tepat pukul 18.30 Wib, Selasa (19/1/2021) tersangka Ultri menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Toba. Pemanggilan ini yang ketiga kalinya.

Menurut Ultri Simangunsong, ia baru bisa memenuhi panggilan jaksa penyidik karena ada urusan keluarga yang mendesak yang harus diselesaikan serta juga adanya kegiatan ke luar kota yang tidak bisa ditinggalkan.

“Alasan ketidakhadiran Ultri tersebut ada yang disampaikan dengan secara tertulis dan juga ada melalui teman dan rekan sekantornya saat pihak Kejaksaan Negeri Toba, melakukan upaya pencarian tersangka,” ujar Gilbert.

Sebelum dititipkan di sel tahanan Polres Toba, Ultri menjalani pemeriksaan kesehatan rapid tes Covid-19 oleh tim kesehatan Kejari Toba sesuai protokoler kesehatan Covid-19.

Tersangka USS sementara menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Toba di Polres Toba, sampai perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di PN Medan.

Kejari Toba akan menunggu keputusan Pengadilan Tipikor PN Medan apakah tersangka penahanannya nanti di Rutan Balige atau rutan lain di Provinsi Sumut. “Itu nantinya sesuai ketetapan Pengadilan Tipikor PN Medan,” tegas Gilbeth. (Andy Sihombing)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *