Hukum  

Pelaku Aniaya Ditetapkan Tersangka, Korban Puas Kinerja Polsek Perbaungan

IMG-20240409-WA0076

Sergai, TRIBRATA TV

Status pelaku penganiayaan seorang ibu rumah tangga, Rocky Hdillon, dinaikan Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) menjadi tersangka, Selasa (19/1/2021).

IMG-20240227-124711

Demikian disampaikan Kapolsek Perbaungan AKP Victor Simanjuntak melalui Kanit Reskrim Iptu M.Tambunan. ia mengatakan terkait laporan korban, pihaknya akan segera menindaklanjuti dan pelaku sudah dipanggil sebagai tersangka untuk hadir di Polsek Perbaungan.

“Pelaku sudah kita surati dan dipanggil sebagai tersangka untuk hadir dihadapan penyidik Polsek Perbaungan,” ungkapnya lewat aplikasi WhatsApp kepada TRIBRATA TV.

Nermal Jit Kaur (36) mengatakan laporan dirinya terhadap tersangka Rocky Hdillon (28) sudah sejak 3 bulan lalu, dan ia bersyukur saat ini ada perkembangan signifikan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, korban warga Dusun 1 Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini, sudah meminta kepada Polres Sergai dan Polsek Perbaungan segera memproses laporan dirinya atas penganiayaan yang dilaporkan sejak Kamis, (24/9/2020) lalu.

Ia mengutarakan merasa puas dengan kinerja dari penyidik Polsek Perbaungan dengan ditetapkannya pelaku sebagai tersangka. “Saya selaku korban menilai kinerja Polsek Perbaungan sudah tegas dalam menangani kasus penganiayaan ini,” ujarnya sumrigah.

Dikonfirmasi sebelumnya, kuasa hukum korban Daniel Simangunsong dan Hendra Tambunan sudah mendesak polisi supaya pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan pasal 1 angka 14 KUHP, dimana pelaku karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Selanjutnya, sesuai pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) peraturan Kapolri No 12 tahun 2019 bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 jenis alat bukti dan itu sudah terpenuhi.

“Apabila penyidik ragu-ragu untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka segera laksanakan gelar perkara”, tegas kedua pengacara muda dan energik itu. (Bonni T Manullang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *