Polsek Mardingding Amankan 7 dari 10 Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur

IMG-20240409-WA0076

Karo, TRIBRATA TV

Puluhan warga desa di Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Sumatera Utaea menangkap 7 dari 10 orang pelaku cabul di salah satu bangunan SD di desa itu pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.

IMG-20240227-124711

Hal ini bermula dari kecurigaan warga yang melihat adanya aktifitas beberapa remaja di areal sekolah itu pada tengah malam.

Pada saat dilakukan pengecekan, ditemukan adanya sekelompok remaja yang sedang melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak perempuan IBRM (14), warga Kecamatan Lau Baleng.

Menurut keterangan yang dihimpun dari warga setempat, diketahui ada 10 pelaku yang berada di lokasi dan 3 orang melarikan diri saat penangkapan oleh warga setempat.

Selanjutnya warga langsung menghubungi Polsek Mardinding untuk mengamankan ketujuh pelaku. Untuk menjaga hal hal yang tidak diinginkan, jajaran Polsek Mardingding langsung terjun ke lokasi kejadian, selanjutnya mengamankan para tersangka dan membawa korban.

Kapolsek Mardinding AKP Donald Tambunan melalui Kanit Reskrim Polsek Mardinding, Ipda Regen Manik menjelaskan penangkapan para 7 orang ini berdasarkan laporan warga yang telah terlebih dahulu mengamankan para tersangka.

“Dini hari tadi, kami telah menerima laporan dari warga terkait dugaan pencabulan anak salah satu desa di Kecamatan Lau baleng, anak di bawah umur diduga digilir 10 pria,” ujarnya.

Karena Masus asusila di bawah umur, ketujuh terduga pelaku dibawa ke Polres untuk ditangani Unit PPA Polres Tanah Karo, ujar Regen Manik.

Kabag Humas Polres Tanah Karo Iptu Syahril Lubis yang dikonfirmasi wartawan Rabu (19/01/2022) sekitar ukul 12.51 WIB mengatakan saat ini masalah tersebut masih di bagian administrasi untuk dilanjutkan ke proses berikutnya.

“Sabar ya, nanti akan saya kirim datanya ” ujar M. Lubis. (Erwin)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *