Ogan Ilir, TRIBRATA TV
Jajaran Polsek Rantau Alai menghentikan operasional penambangan pasir (Galian C) di Desa Santapan Timur Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (18/01/2023).
Kapolsek Rantau Alai Iptu Sutopo mengatakan seluruh aktivitas penambangan pasir tidak boleh lagi beroperasi. Ia mengimbau pemiliknya tidak melakukan aktifitas selama belum memiliki surat izin.
“Saat ini seluruh aktifitas penambangan pasir milik Marwati tidak lagi beroperasi dan seluruh mesin sedot sudah berada di tepian Sungai Ogan”, ujar Iptu Sutopo.
“Dihimbau agar tidak lagi melakukan aktifitas penambangan pasir selama belum memiliki surat izinnya”, tegas Kapolsek. (ardiansyah)