IMG-20240409-WA0045

2 Tahun Konsumsi Sabu, Buruh Bangunan Ditangkap

IMG-20240409-WA0076

Sibolga, TRIBRATA TV

Polisi kembali meringkus seorang warga terkait kasus narkotika.
Kali ini pria berinisial IAP alias I alias K (28) warga Jalan Elang, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.

IMG-20240227-124711

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin kepada wartawan, Senin (18/1/2021) menjelaskan, penangkapan IAP berawal dari informasi yang diperoleh polisi, pada Selasa (12/1/2021) pukul 18.30.wib.

“Informasi tersebut menyebutkan, ada warga di Jalan Murai Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota sibolga,yang diduga memiliki narkoba,” kata Sormin.

Seusai menerima Informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Sugiono memerintahkan KBO Narkoba Iptu E Marbun, untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi tersebut.

Sekira pukul 19.00 WIB, IAP (28) ditangkap polisi di depan rumah salah satu warga di Jalan Murai Kelurahan Aek Manis Sibolga, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Dia menerangkan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu di dalam sebuah kotak rokok kecil dibungkus plastik bening seberat 0,12 gram tak jauh dari.tempat duduk tersangka.

“Dari TKP, tersangka IAP dan barang bukti digelandang ke Mapolres Sibolga. Dan setelah urine tersangka ditest, positif mengandung Amphetamin,” bebernya.

Kepada polisi, pria lajang ini mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang yang identitas telah dikantongi polisi, pada Selasa (12/1/2021) pukul 17.00 WIB di pinggir Jalan Murai simpang SM Raja Sibolga seharga Rp150 ribu.

“Dia mengaku sudah sekitar 2 tahun mengonsumsi sabu-sabu,” ungkap Sormin.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga disangkakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (M.Zebua)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *