Pencuri dan 4 Penadah Dumb Truk Ditangkap Polsek Torgamba

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Lima tersangka yang terlibat pencurian dumb truk ditangkap personil Reskrim Polsek Torgamba Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari sejumlah lokasi. Dumb truk itu telah beberapa kali berpindah tangan.

IMG-20240227-124711

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit melalui Kanit Reskrim Polsek Torgamba Iptu Elimawan Sitorus, Minggu (17/1/2021) mengatakan kasus ini bermula atas laporanJoni Pranata (33), warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Labusel.

Ia melaporkan mobil Dump Truk miliknya hilang pada Kamis (31/12/2020). Begitu bangun pagi hari, ia tidak melihat dumb truknya terparkir di halaman rumahnya. Akibatnya ia mengalami kerugian Rp200.420.000.

Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Torgamba melakukan penyelidikan hingga pada Selasa, (12/1/2021) menangkap pelaku pencurian yakni Dahni Syahputra alias DS (39), warga Dusun Simpang lV, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

Dari keterangan DS, mobil Damp Truk tersebut telah dijual seharga Rp55.000.000 kepada Doni Satria alias DM (34) Warga Simpang Mutiara, Kelurahan Banjar XII, kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. DM diduga sebagai penadah di Kecamatan Marbau, Labuhanbatu Utara (Labura).

Sementara mobil Damb truk itu dari Labusel ke Labura dibawa oleh Syahrial alias SN (38), warga Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labusel.

Kemudian Tim Tekab menangkap SN di Desa Torgamba, Kecamatan Torgamba. Keterangan SN, mobil tersebut diterima oleh Andi Bayuni alias AB (35), warga Dusun III Aek Molor, Desa Molor, kecamatan Marbau, Labura. Petugas pun menangkap AB (35).

Kepada petugas AB dan DM mengaku mobil tersebut telah dijual di Balige seharga Rp115.000.000,- kepada Abdiko alias AM (37) warga Dusun II, Desa Parik Sinombah, Barus Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Akhirnya polisi berhasil menangkap AM yang mengakui mobil Damtruk tersebut dipakai untuk transport bekerja di Tapanuli Tengah.

Untuk saat ini, kelima tersangka dijerat melanggar pasal 363 KUHP dan barang bukti satu unit mbil dambtruk BK 9989 YI, satu unit Honda Vario BK 4316 YBI, buku tabungan BRI atas nama Mirnawati, ATM BRI dan satu pasang pakaian. (Samuel)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *