Hukum  

Propam Poldasu Tangani Kasus Kaburnya Man Batak

IMG-20240310-164257

Medan, TRIBRATA TV

Propam Polda Sumut sudah memeriksa personil yang lalai hingga mengakibatkan tersangka FP alias MB berhasil melarikan diri saat diamankan.

IMG-20240227-124711

“Dipastikan personil lalai karena tersangka yang sudah ditangkap dapat melarikan. Saat ini kasusnya masih tangani Propam Poldasu,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (16/1/2021).

Hadi menjelaskan, kasus kaburnya tersangka kasus narkoba itu masih dalam penyelidikan dan saat ini terus dilakukan pengejaran.

“Nah, pelaku yang saat itu bersama petugas di dalam hotel meminta untuk ke kamar kecil. Diduga karena lalai, tersangka kasus ini pun berhasil melarikan diri,” terangnya.

Selain menangkap MB, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut juga membekuk tiga orang lainnya, bersama sabu seberat 5 kg, seorang diantaranya wanita yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Ada tiga orang tersangka yang kita tangkap, seorangnya wanita. Keseluruhan barang bukti narkotika yang kita sita sebanyak 5 kg sabu, mobil dan lainnya,”kata Hadi.

Menurut Hadi, awalnya petugas melakukan penangkapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) kemudian mengembangkan ke Desa Suka Maju, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Di Jalan Jenderal Sudirman, petugas meringkus wanita PNS atas nama Lydia Agustika alias Lydia (36), warga Jalan Tennis, Keluharan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, dan Khairuddin Aman Siregar alias Udin (37), warga Lingkungan Kampung Jawa, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian, di TKP ke dua, petugas meringkus Priono alias Supri (43), warga Jalan Durian Desa Suka Maju, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

“Dari pengungkapan itu disita barang bukti lima bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5 kg, 1 tas ransel hitam, 3 handphone dan 1 unit mobil Honda CR-V hitam BK 160 LI,” tuturnya.

Hadi menuturkan, pengungkapan itu berbekal informasi masyarakat, mulanya petugas menghentikan mobil Honda CR-V hitam BK 160 LI yang dinaiki Lydia dan Khairuddin dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan 1 ransel di dalamnya 5 bungkus plastik teh cina berisi 5 kg sabu.

“Kemudian petugas mengejar orang yang diduga sebagai bandar di daerah Desa Suka Maju Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir-Riau dan diamankan tersangka Priono alias Supri,” tuturnya.

Hadi menambahkan, tersangka Priono tidak mengaku sebagai bandar sabu, namun mengetahui adanya peredaran sabu di kampung tersebut.

“Sekarang ke tiga tersangka masih diperiksa intensif di Mapolda Sumut untuk pengembangan labih lanjut,” ujarnya. (dul)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *