PBB Humbahas Dukung Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

IMG-20240310-164257

Humbahas, TRIBRATA TV

Pro kontra atas sistem pemilu yang proporsional terbuka atau tertutup masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Kedua sistem ini dinilai masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya.

IMG-20240227-124711

Salah satu yang mendukung sistem proporsional tertutup adalah TBH Simamora, Ketua Partai Bulan Bintang Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut.

Menurutnya sistim pemilu selama ini penuh kejanggalan,kecurangan dan pemborosan materi mengakibatkan biaya politik sangat mahal. Ujung-ujungnya berdampak negatif yang merugikan masyarakat Indonesia.

“Pada dasarnya sistim Pemilu proporsional terbuka tujuannya sangat bagus sebagai bentuk kedaulatan sepenuhnya ada di tangan rakyat. Sehingga nama dan foto calon legislatif disertakan dalam kertas suara.
Artinya agar masyarakat benar-benar mengenal calon yang akan dipilih mewakilinya dikursi dewan terhormat sebagai wujud demokrasi Pancasila,” katanya, Senin (16/1/2023).

Namun pada kenyataannya jauh dari apa yang diharapkan, pasalnya kedaulatan rakyat berubah menjadi kedaulatan uang.

Dikatakannya banyak kerugian dari sistim Pemilu proporsional terbuka yakni:

1.Biaya politik sangat tinggi/ mahal sebab kedaulatan rakyat telah beralih menjadi kedaulatan uang.

2.Partai tidak pernah mendidik/ mengkader calon legislatifnya.

3.Latar belakang pendidikan tidak diperlukan, yang penting biaya pendaftaran calon ke partai terpenuhi. Artinya asal tebal duitnya sebagai modal politik untuk kebutuhannya berpolitik.

4.Banyak daerah baik Kecamatan, Desa dan Dusun tidak terwakili satu orang anggota Legislatif sehingga jarang dijamah oleh program pembangunan pemerintah. Sehingga muncul istilah daerah, desa dan dusun belum merdeka atau bahkan disebut sebagai anak tiri Republik akibat tidak pernah mendapat pembangunan jalan,listrik dan lainnya

5.Saat anggota dewan melakukan Reses sesuai peraturan yang berlaku,hanya menjumpai masyarakat/ konstituan yang memberikan suara terbanyak memilihnya ketika pemungutan suara pesta demokrasi berlangsung.

6.Anggota dewan yang duduk di bangku legislatif memikirkan apa dan bagaimana cara mengembalikan uang biaya politik yang ia keluarkan demi kursi dewan yang hitungan bisa mencapai miliaran rupiah.

Sementara keuntungan sistem Pemilu proporsional tertutup adalah:

1.Partai dipaksa mengkader Calegnya sebagai wakil rakyat yang benar.

2.Calon legislatif tidak membutuhkan biaya besar.

3.Latar belakang pendidikan calon legislatig pasti sangat diperhitungkan dan mungkin menjadi salah satu syarat partai untuk bahan pertimbangan.

4.Istilah anak tiri Republik atau daerah belum merdeka tidak timbul lagi sebab anggota dewan yang duduk benar-benar mewakili masyarakat.

5.Ketika anggota dewan dalam tugasnya melaksanakan Reses untuk menampung aspirasi masyarakat sudah pasti kerjasama dengan pemerintah kecamatan, kepala Desa dan dusun sehingga semua desa dan dusun terwakili dalam menyampaikan aspirasi pembangunan yang dibutuhkan.

6. Anggota dewan lebih fokus bekerja atas nama rakyat dan untuk rakyat sebagai tugas dan tanggungjawabnya sebagai wakil rakyat.Tidak lagi memikirkan apa dan bagaimana cara mendatangkan duit agar biaya pencalekan dapat kembali.

7.Anggota dewan terpilih pastinya lebih mumpuni, dewasa, mapan dan untelek. Sebab partai pengusungnya memilih kader-kader terbaiknya karena kalau tidak di periode berikutnya partai kehilangan kepercayaan karena dianggap tidak mampu sebagai partai wadah aspirasi masyarakat.

8.Sistim Pemilu proporsional tertutup tidak ada nama dan gambar calon legislatif yang ada hanya gambar Partai.

9.Daerah yang tidak mencukupi penduduknya untuk satu kursi di dewan terhormat akan terpenuhi dengan adanya anggota dewan dari utusan golongan, suku, agama,ras sehingga tidak ada istilah desa anak tiri atau daerah yang belum merdeka

10.Calon legislatif yang diajukan partai pastinya diseleksi secara selektif untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.Misalnya mulai dari bibit,bebet dan bobotnya agar nanti di kursi dewan mampu berjuang beradu argumen untuk menyuarakan aspirasi masyarakat demi pembangunan kesejahteraan dan kemakmuran Indonesia Merdeka. Artinya tidak mempermalukan Partai pengusung seperti Istilah selama ini

“Kita tidak ingin calon legislatif nantinya hanya datang, duduk dan diam,” tutup TBH Simamora. (edrin)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *