IMG-20240409-WA0045

Cabuli Anak Bawah Umur, Pria 43 Tahun Diringkus Polres Banjarbaru

IMG-20240409-WA0076

Banjarbaru, TRIBRATA TV

Sat Reskrim Polres Banjarbaru amankan seorang pria paruh baya, akibat perlakuan kejinya pada seorang anak dibawah umur, Minggu (15/01/2023).

IMG-20240227-124711

Peristiwa tersebut menimpa korban Mawar yang kini berusia 16 tahun, warga Tanjung Rema Kabupaten Banjar.

Diungkapkan Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor, penangkapan itu usai menerima laporan korban. “Anggota menerima laporan tindak pindana pencabulan terhadap anak dibawah umur, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan”, jelas Kasi Humas.

“Pelapor merupakan orang tua korban, yang mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, ketika ada informasi anaknya sedang berada di Puskesmas akibat tindakan persetubuhan, yang sebelumnya diberikan minuman keras”, tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial MR alias Rion (43) melancarkan aksinya di rumahnya di wilayah Mentaos Kecamatan Banjarbaru Utara. Diketahui aksi bejat pelaku dilakukan sebanyak 3 kali.

“Tidak hanya sekali. Pelaku melakukannya 3 kali, berawal dari 5 September 2022 lalu dan berakhir pada 5 Januari 2023 kemarin”, tuturnya.

Kini pelaku mendekap di sel tahanan Polres Banjarbaru dan dijerat Pasal 81 Dan atau Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Serta untuk menjalani proses hukum yang lebih lanjut.

“Bagi seluruh orang tua yang memiliki anak perempuan, harap jangan sampai luput dari pengawasan, sehingga hal serupa tidak lagi menimpa anak-anak yang lain”, pesan Kasi Humas. (dani)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *